SOLOPOS.COM - Tim Advokasi Sumbu menggelar jumpa pers di Sukoharjo, Jumat (10/11/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Sidang gugatan Class Action yang dilayangkan 185 warga Sukoharjo terhadap PT Rayon Utama Makmur (RUM) memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo dijadwalkan menggelar sidang putusan pada 7 Desember 2023.

Koordinator tim advokasi Sukoharjo Melawan Bau Busuk (Sumbu), Nico Wauran, pada Jumat (10/11/2023) mengatakan  pemeriksaan gugatan dengan nomor perkara: 29/Pdt.G/2023/PN Skh itu terus berjalan dan saat ini sudah memasuki babak akhir.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dalam perkara ini, Sumbu telah menyerahkan sedikitnya 106 bukti surat dan menghadirkan 4 saksi fakta, sekaligus 4 saksi ahli untuk membuktikan PT RUM telah melakukan pencemaran lingkungan. Pencemaran berupa bau busuk itu bahkan dirasakan hingga keluar daerah yang berdekatan dengan Sukoharjo.

Menurut Sumbu, PT RUM telah menyebabkan pencemaran dan perusakan sungai berupa limbah cair hasil produksi yang berwarna kuning pekat, hitam, keruh, panas, dan berbau busuk yang dibuang ke Bengawan Solo. Limbah itu dibuang melalui pipa berukuran besar yang dipasang pabrik serat rayon itu sampai ke Bengawan Solo melewati Sungai Gupit.

Selain itu, pipa yang dibangun/dipasang di Daerah Aliran Sungai (DAS) Gupit telah menghalangi laju aliran air sungai yang menyebabkan sepadan Sungai Gupit longsor, sampah menumpuk, termasuk membuat banjir. Selain itu pipa air limbah PT RUM di Sungai Gupit sejak 2018 terbukti tidak berizin.

Akibat pencemaran lingkungan ini telah berdampak pada kerugian masyarakat dan rusaknya lingkungan di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan sekitarnya. Selain perkara perdata atau class action, PT RUM yang berlokasi di Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo itu, sejak 10 Juni 2022 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Pada 14 September 2023 lalu, PN Sukoharjo telah menggelar sidang pertama, perkara nomor: 152/Pid.B/LH/2023/PN Skh dengan terdakwa PT RUM. Dalam dakwaannya, JPU dari Kejari Sukoharjo mendakwa PT RUM melanggar berbagai pasal tentang lingkungan hidup.

Dengan adanya gugatan perdata class action dan tuntutan pidana terhadap PT RUM itu, Sumbu menilai bahwa ini menjadi bukti kuat perlawanan warga terdampak. Sumbu meminta PT RUM dihukum sesuai pasal-pasal yang disangkakan oleh JPU.

Pencemaran Masih Berlangsung

Salah seorang warga bernama Slamet Riyanto atau yang dikenal dengan nama Abdullah, 51, asal Desa Gupit, Kecamatan Nguter, Sukoharjo mengungkapkan hingga kini bau menyengat dari PT RUM masih sering tercium meskipun banyak yang menyebut pabrik itu telah berhenti beroperasi.

“Jadi upaya perlawanan dari warga ini bukan untuk mencari kompensasi. Tapi, kami menuntut agar kehidupan yang dulunya damai dan tenang dikembalikan. Ini semua kami lakukan demi masa depan anak cucu kami yang akan merasakan hasilnya pada masa mendatang,” paparnya.

Diungkapkan Abdullah, sejak beroperasi pada 2017 silam, pabrik serat rayon itu telah melakukan pencemaran udara dan air dari hasil aktivitasnya berupa bau busuk sangat menyengat. Menurutnya, bau busuk itu seperti bau septic tank, bau telur busuk, dan bau selokan.

“Atas kondisi lingkungan yang tidak sehat itu, kami sudah melapor ke berbagai instansi dan lembaga terkait, mulai dari ke pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga tingkat pemerintah pusat diantaranya KLHK. Namun hasilnya nihil,” ungkapnya.

Melalui proses pengadilan ini warga berharap mendapatkan keadilan dan menjadi pelajaran bagi pihak-pihak lain yang melakukan pencemaran lingkungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya