SOLOPOS.COM - Ketua KPU Boyolali, Ali Fahrudin. (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Tiga partai politik atau parpol di Boyolali tercatat tidak mengajukan perbaikan dokumen bakal calon legislatif atau bacaleg pada masa perpanjangan perbaikan dokumen, 10-16 Juli 2023.

Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Boyolali, Ali Fahrudin, menyampaikan ada 12 parpol yang mengajukan perbaikan dokumen bacaleg hingga 16 Juli. Dua belas parpol tersebut yakni PKB, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora, PAN, Partai Demokrat, PSI, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Sebanyak 12 partai politik menyerahkan penggantian dokumen persyaratan bakal calon. Tiga yang tidak itu ada PDIP, PKS, dan PBB,” ujar Ali saat ditemui Solopos.com di kantornya, Senin (15/7/2023).

Ia menjelaskan tahapan penerimaan perbaikan dokumen bacaleg DPRD Boyolali dari parpol tadinya dijadwalkan hanya sampai 9 Juli 2023. Kemudian terdapat pula surat KPU RI Nomor 700 tentang perpanjangan masa parpol memperbaiki dokumen bacaleg pada 10-16 Juli 2023.

Pada masa itu, ada 12 parpol di Boyolali yang mengajukan perbaikan dokumen. Setelah ini, KPU Boyolali akan melakukan tahapan verifikasi administrasi pada 17-31 Juli 2023. KPU Boyolali akan menyusun hasil verifikasi pada 1-4 Agustus 2023 dan penyusunan verifikasi di mana hasilnya akan diserahkan ke partai politik pada 4-6 Agustus 2023.

Ali mengatakan masih ada kemungkinan jumlah bacaleg yang akan bertarung pada Pemilu 2024 berkurang, terutama jika bacaleg itu dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi oleh KPU pada 17-31 Juli 2023.

“Setelah kami lakukan verifikasi administrasi baru ketahuan, apakah ada yang belum lengkap,” ujar dia. Ali menjelaskan pada masa perpanjangan masa perbaikan dokumen tidak diperbolehkan ada pergantian bacaleg.

Namun, ia menjelaskan akan ada empat kali kesempatan bagi parpol untuk melakukan pergantian bacaleg DPRD Boyolali. Kesempatan pertama telah berlalu, yaitu pada masa pengajuan perbaikan dokumen bakal calon pada 26 Juni-9 Juli 2023.

Parpol diperbolehkan mengganti bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau mengundurkan diri, asalkan mendapat restu DPP. Selanjutnya penggantian bacaleg juga boleh dilakukan pada masa pencermatan rancangan daftar sementara 6-11 Agustus 2023.

“Partai juga masih bisa mengganti bacaleg, menggeser dapil, dan atau mengundurkan diri atas persetujuan DPP,” kata dia.

Kesempatan ketiga pada 14-20 September 2023. Parpol di Boyolali dapat mengajukan perbaikan atau penggantian bacaleg pascatanggapan masyarakat.

Selanjutnya, kesempatan terakhir penggantian bacaleg yaitu pada 24 September-3 Oktober 2023 tepatnya pada masa pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT).

“Jadi partai masih diperbolehkan untuk mengganti bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena putusan pengadilan, atau mengundurkan diri dengan sebab tertentu, atas kebijakan partai tingkat pusat,” jelas dia.

Setelah ditetapkan DCT, parpol sudah tidak bisa mengganti bacaleg. Jika setelah ditetapkan DCT hingga masa pemilihan ada caleg yang meninggal dunia, tersandung putusan pengadilan yang menyatakan calon tidak memenuhi syarat, dan sebab-sebab lain, tidak bisa diganti.

“Nanti pada nomor urut yang bersangkutan akan dikosongkan, jadi tidak ada penggantian bacaleg,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya