SOLOPOS.COM - Plt Bupati Karanganyar Rober Christanto saat diwawancara wartawan selepas paripurna di DPRD setempat pada Senin (6/11/2023). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR–Plt Bupati Karanganyar Rober Christanto ditetapkan dan dilantik menjadi bupati definitif pada Senin (20/11/2023). Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan akan digelar oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana di Grha Dhika Bhakti Praja Komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah.

Rober Christanto akan dilantik sebagai Bupati Karanganyar periode 2018-2023, untuk menghabiskan sisa masa jabatan hingga 15 Desember 2023.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Rober menggantikan posisi pejabat sebelumnya Juliyatmono yang mundur karena maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR dapil IV Jawa Tengah, meliputi Sragen, Karanganyar dan Wonogiri di Pemilu 2024.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Karanganyar Isnan Nur Aziz mengatakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Bupati dihadiri seluruh jajaran Forkopimda, serta camat dan lurah.

“Hari ini pelantikan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah. Sesuai undangan pelantikan Senin pagi ini,” katanya.

Sebagaimana diketahui Wakil Bupati (Wabup) Rober Christanto ditetapkan sebagai plt Bupati mengisi jabatan yang ditinggalkan Juliyatmono sejak 4 November 2023.

Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo mengatakan meski berstatus Plt, hak dan kewenangan yang diberikan sama dengan jabatan definitif. Termasuk kewenangan melakukan mutasi aparatur sipil negeri (ASN). Hanya saja, mutasi tersebut dilakukan atas izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Plt bisa mengeluarkan kebijakan strategis dan bisa rotasi, mutasi jabatan. Tapi tetap harus mendapatkan persetujuan Kemendagri,” kata Bagus Selo dijumpai selepas Paripurna di DPRD Karanganyar pada Senin (6/11/2023).

Bagus Selo mengatakan Rober Christanto secara otomatis naik dan diangkat menjadi Plt Bupati Karanganyar. Jabatan tersebut melekat selepas pejabat sebelumnya mengundurkan diri pada 4 November lalu.

DPRD Karanganyar telah mengirimkan surat pengunduran diri Bupati Karanganyar Juliyatmono untuk ditindaklanjuti dengan penetapan Bupati defenitif. Hingga kini DPRD masih menunggu surat keputusan (SK) penetapan bupati definitif tersebut.

“Setelah SK Kemendagri diterima tentunya akan ditindaklanjuti dengan pelantikan dan pengambilan sumpah bupati definitif,” katanya.

Jabatan Rober Christanto akan berakhir pada 15 Desember 2023. Selepas itu, jabatan bupati akan diisi oleh Penjabat (Pj) Bupati Karanganyar. Penetapan Pj Bupati Karanganyar juga ditetapkan oleh Kemendagri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya