SOLOPOS.COM - Rombongan Kejaksaan Agung meninjau salah satu aset yang disita milik Benny Tjokrosaputro, Pandawa Water World di Jalan Cemara Raya Solo Baru, Desa Gedangan, Grogol, Sukoharjo, Kamis (27/7/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Rini Triningsih, menyatakan hibah aset Pandawa Water World menjadi kewenangan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Nantinya jika ada permohonan hibah dari Pemeritah Kabupaten Sukoharjo akan menjadi kewenangan Pusat Pemulihan Aset [PPA] Kejagung. Nantinya Kejagung yang menjembatani untuk disampaikan ke Kemenkeu,” jelas Rini saat dimintai konfirmasi Solopos.com, Sabtu (5/8/2023).

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Hal itu disampaikan Rini merespons pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Widodo, yang ini mengajukan permohonan hibat aset sitaan Kejagung tersebut pada Kamis (3/8/2023). Pandawa Water World di Solo Baru, Sukoharjo disita Kejagung untuk mengganti kerugian negara atas tindak korupsi yang dilakukan Benny Tjokrosaputro dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya.

Rini mengaku tak punya wewenang memutuskan bisa tidaknya proses hibah tersebut. Ia lantas menjelaskan tentang perbedaan sita eksekusi dan barang rampasan. Menurutnya barang rampasan berdasarkan amar putusan pengadilan apabila setelah tiga kali lelang tidak terjual maka pengelolaannya bisa melalui Penetapan Status Pengguna (PSP) ke Pemerintah Daerah atau pihak yang membutuhkan dengan mengajukan permohonan.

Dalam hibah barang rampasan, permohonan bisa disampaikan melalui kejaksaan. Begitupun terkait barang rampasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka permohonan diajukan melalui KPK. Permohonan itu nantinya akan dimintakan persetujuan Menteri Keuangan.

“Hibah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.145/PMK.06/2021 hanya terkait barang rampasan dan gratifikasi. Sementara untuk sita eksekusi belum ada ketentuannya. Pandawa Water World tersebut merupakan barang sita eksekusi oleh Kejagung,” papar Rini.

Belum Tentu Bisa Dihibahkan

Rini mengatakan dalam kunjungannya, Direktur Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi Kejagung, Undang Mugopal, menyampaikan tak menutup kemungkinan jika Kemenkeu akan membuat aturan terkait perlakuan aset sita eksekusi.

Kejagung melalui PPA masih terus mencari aset-aset milik Benny Tjokro atau yang terafiliasi atas namanya untuk menutup kerugian negara senilai Rp6 triliun. Aset-aset itu di antaranya berada di Sukoharjo, tersebar di empat desa di Kecamatan Grogol, termasuk Pandawa water World.

“Jadi itu sita eksekusi, belum ada kajian hukumnya apakah bisa dihibahkan atau tidak. Selain itu, kewenangan untuk bisa di PSP kan ada di Menkeu. Sama seperti Benteng Vastenburg di Solo, itu juga sita eksekusi. Tapi hanya lahan yang ada didalamnya. Kalau bentengnya itu kan cagar budaya,” paparnya.

Sementara itu rencana tersebut mendapat beragam respons dari masyarakat Sukoharjo. Salah satunya dituliskan dalam kolom komentar Instagram @koransolopos. Banyak masyarakat yang memilih tak memikirkan siapa yang akan mengelola wisata air tersebut, namun mereka meminta agar Pandawa Water World segera mendapatkan perbaikan dan perawatan agar pengunjung lebih nyaman.

Sementara tak sedikit pula yang justru pesimis pengelolaan wisata air itu akan baik jika diserahkan ke tangan Pemkab Sukoharjo. Pesimisme tersebut didukung dengan usul agar Pandawa Water World tetap dilelangkan dan dikelola pihak swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya