SOLOPOS.COM - DPRD Karanganyar menggelar public hearing terkait dengan Raperda inisiatif Dewan tentang Pencegahan Perkawinan Anak pada Rabu (15/5/2024). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR-Hingga April 2024, Pengadilan Agama (PA) Karanganyar mencatat ada 40 kasus pernikahan dini atau pernikahan anak. Sedangkan pada 2023 lalu, perkawinan anak mencapai sebanyak 230 kasus.

Pergaulan bebas, tren media sosial hingga minimnya pemahaman agama diduga menjadi penyebab tingginya kasus pernikahan dini di masyarakat.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Hal itu terungkap dalam Public Hearing Raperda Inisiatif DPRD tentang Pencegahan Perkawinan Anak yang digelar di Gedung Paripurna DPRD setempat pada Rabu (15/5/2024). Public Hearing itu diikuti peserta dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Kesehatan (Dinkes), Pengadilan Agama dan Kemenag, mahasiswa, ormas pemuda dan lainnya.

Public Hearing yang dipimpin Ketua Bapemperda Joko Pramono dan para Wakil Ketua DPRD Anung Marwoko, Darwanto dan Tony Hatmoko, serta Ketua Komisi B AW Mulyadi. Tony Hatmoko mengatakan public hearing ini untuk menyerap masukan dari masyarakat terkait dengan Raperda inisiatif DPRD tentang pencegahan perkawinan anak. Raperda digagas karena melihat fenomena saat ini tingginya kasus pernikahan dini di masyarakat.

Diperlukan regulasi yang tepat untuk mengatur agar jumlah kasus pernikahan dini tersebut bisa ditekan. Tony menyampaikan Jawa Tengah menduduki peringkat ke-7 dengan jumlah kasus pernikahan dini tertinggi di Indonesia. Dengan angka kasus mencapai 11.000 pernikahan dini.

“Di Karanganyar ada 230 kasus pernikahan dini tahun 2023 kemarin. Dan sampai April ini ada 40 kasus,” kata dia.

Tony menyebut berbagai faktor yang menyebabkan angka kasus pernikahan dini meningkat. Seperti pergaulan bebas, kemudian kemajuan teknologi dan perkembangan medsos, serta pemahaman agama yang minim. Perkembangan medsos saat ini, dia menyebut ada label di kalangan generasi muda “tidak pacaran tidak keren”.

Label inilah yang membuat anak-anak muda kebablasan berpacaran. Menurutnya diperlukan langkah pencegahan agar anak tidak terjebak dengan pernikahan dini.

“Pernikahan dini ini kan berpengaruh juga terhadap kasus stunting, KDRT, perceraian dan kematian bayi. Karena itu perlu pencegahan agar bagaimana tidak terjadi pernikahan dini,” katanya.

Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo mengatakan dalam rangka penyusunan Raperda tentang pencegahan pernikahan dini ini, pihaknya menggandeng salah satu perguruan tinggi untuk menyusun naskah akademik dan melibatkan OPD terkait Pemkab Karanganyar.

Menurutnya dalam naskah akademik terdapat banyak hal terkait dengan perlindungan anak. Akan tetapi tidak bisa spesifik menyasar tentang perlindungan anak dalam rangka pencegahan pernikahan dini. Raperda hanya mengatur bagaimana antisipasi terjadinya pernikahan dini. Bagus berharap dengan adanya Raperda Perlindungan Anak ini pengawasan anak oleh orang tua makin tinggi.

“Memang ditekankan tanggung jawab, ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah tapi juga orang tua. Jadi ada pasal terkait orang tua, berkewajiban, dan bertanggung jawab,” kata dia.

Selain itu poin lainnya mengimplementasikan nilai-nilai agama kepada anak sejak usia dini, termasuk mencegah dan mengurangi risiko terhadap terjadinya kekerasan. Anak yang jadi korban kekerasan, kata Bagus, menjadi salah satu poin perlindungan khusus anak. Hal itu menjadi kewajiban pemerintah, termasuk perlindungan anak di bidang pendidikan, kesehatan, sosial dan lainnya akan diatur dalam Raperda tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya