SOLOPOS.COM - Ilustrasi perangkat desa. (Dok Solopos)

Solopos.com, BOYOLALI — Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Boyolali menemukan dugaan pelanggaran netralitas Pemilu oleh dua perangkat desa asal Kecamatan Musuk, Boyolali. Kedua perangkat desa itu diketahui mengikuti acara internal salah satu partai politik di Desa Winong, Kecamatan Boyolali, Minggu (10/12/2023).

Ketua Panwascam Boyolali, Ody Dasa Fitrianto, menyampaikan dua orang perangkat desa asal Kecamatan Musuk itu berinisial SW dan SM. Mereka tersandung kasus netralitas karena mengikuti acara konsolidasi pengurus dan kader Partai Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) II Boyolali.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Ia menyampaikan dugaan pelanggaran netralitas ditemukan saat pengawasan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Boyolali dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Winong.

Diketahui, dalam kegiatan tersebut ada dua perangkat desa asal Kecamatan Musuk, Boyolali, yaitu SW dan SM yang turut hadir dan diduga melanggar netralitas dalam Pemilu. Kegiatan tersebut dihadiri pengurus ranting dan kader berjumlah kurang lebih 100 orang.

“Jadi pada saat itu ada kegiatan yang masuk ke kategori pertemuan terbatas atau salah satu bentuk kampanye yang diperbolehkan pada saat tahapan ini. Sesuai arahan Bawaslu, Panwaslucam dan PKD melakukan pengawasan pada kegiatan tersebut,” ujar dia kepada Solopos.com, Selasa (19/12/2023).

Lebih lanjut, terkait alur penanganan dugaan pelanggaran Pemilu, berawal dari temuan kasus lalu ditindaklanjuti Panwascam Boyolali. Kemudian, dibentuk tim penelusuran atau ivestigasi. “Memang dari yang diduga pelaku pelanggaran memang benar perangkat desa,” kata Ody.

Setelahnya, Panwascam membuat laporan hasil pengawasan. Kemudian karena terduga pelaku berasal dari luar Kecamatan Boyolali, Panwascam Boyolali memohon kepada Bawaslu Boyolali untuk mengambil alih penanganan dugaan pelanggaran.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Boyolali, Muchamad Na’man, menyampaikan telah melakukan penelusuran bersama Panwascam Musuk terkait alat bukti dugaan pelanggaran oleh perangkat desa tersebut.

Ia mengatakan koordinasi dengan Panwascam Musuk telah dilaksanakan pada Kamis (14/12/2023). Namun, belum bisa melakukan klarifikasi karena kendala di luar wilayah kewenangan Panwascam Boyolali.

“Memang kami punya keterbatasan, karena posisi terduga pelaku di luar kecamatan kami, sehingga dari koordinasi kurang maksimal. Padahal kami ditunggu waktu penanganan yang semakin mepet, akhirnya kami lakukan pleno dan kajian, sehingga ini kami mintakan pengambilalihan ke Bawaslu Boyolali,” kata dia.

Dengan begitu, Na’man mengatakan Panwascam Boyolali tinggal menunggu arahan selanjutnya dari Bawaslu Boyolali. Sementara itu, Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, membenarkan telah ada pengambilalihan kasus dugaan pelanggaran netralitas dua perangkat desa asal Kecamatan Musuk ke Bawaslu Boyolali.

Ia mengatakan kasus tersebut masih dalam proses penanganan di Bawaslu Boyolali. “Iya [masih proses di Bawaslu],” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya