SOLOPOS.COM - Ilustrasi seleksi ASN lewat skema PPPK. (dok)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo mengumumkan adanya perubahan jadwal pendaftaran perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 untuk jabatan fungsional guru.

Hal ini berdasarkan surat edaran bernomor 810/2265/2023 yang ditandatangani oleh Sekda Sukoharjo, Widodo, tertanggal 22 September 2023. Surat ini bisa diakses di situs resmi Pemkab Sukoharjo, seperti yang dilihat Solopos.com, Senin (25/9/2023).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Perubahan jadwal pendaftaran yang dimaksud dalam surat itu adalah pendaftaran Tahap I (bagi pelamar khusus) yang sebelumnya dibuka 20 September-4 Oktober 2023 berubah menjadi 20-29 September 2023.

Kemudian untuk pendaftaran tahap II (bagi pelamar umum) yang awalnya dibuka pada 5-9 Oktober 2023 berubah menjadi 30 September-9 Oktober 2023. Jadi ada pemangkasan waktu pendaftaran. Jadi, bagi Anda yang berniat untuk mendaftar PPPK Guru sebaiknya sudah mempersiapkan segala sesuatunya.

Pelamar PPPK Guru wajib melakukan verifikasi dan validasi ijazah pada situs https://info.gtk.kemdikbud.go.id. Apabila mengalami kendala dalam melakukan verifikasi dan validasi, maka dipersiapkan menghubungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo.

Sebelumnya diberitakan, Pemkab Sukoharjo membuka pendaftaran rekrutmen PPPK 2023. Sejumlah 416 lowongan dibuka untuk tiga formasi yakni tenaga kesehatan (226 kursi), guru (32 kursi), dan tenaga teknis (158 kursi).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengambangan SDM (BKPSDM) Sukoharjo, Sumini, mengatakan pengumuman telah dilakukan mulai Sabtu (16/9/2023) sementara pendaftaran dilakukan mulai Minggu (17/9/2023). Sumini mengatakan sistem pendaftaran masih sama seperti sebelumnya yakni terpusat di website Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Untuk formasi sebagian besar formasi untuk jalur Tenaga Harian Lepas [THL] sebesar 80% dan sisanya 20% untuk pelamar umum dan disabilitas,” jelas Sumini Minggu (17/9/2023).

Khusus untuk THL, Sumini menyatakan harus memenuhi syarat minimal dua tahun mengabdi di Pemkab Sukoharjo. THL juga harus memenuhi kualifikasi pendidikan dan pengalaman yang relevan sehingga tidak serta merta langsung diterima sebagai PPPK. Lantaran, kelulusan peserta ditentukan berdasarkan hasil tes.

Selain itu pada satu formasi di organisasi perangkat daerah (OPD) tertentu, kemungkinan pendaftar tidak hanya berasal dari THL OPD terkait, melainkan bisa dari THL OPD lain yang juga memenuhi kualifikasi.

“Kalau THL yang sudah ada di instansi pemerintah tapi kualifikasinya tidak ada boleh mendaftar di instansi lain yang ada formasinya,” imbuh Sumini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya