Soloraya
Jumat, 17 November 2023 - 19:43 WIB

Ingatkan Netralitas, Bawaslu Klaten Sarankan ASN Hindari Foto Pakai Simbol Jari

Taufiq Sidik Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Bawaslu Klaten, Arif Fatkhurrokhman. (Istimewa)

Solopos.com, KLATEN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Klaten mengingatkan para aparatur sipil negara atau ASN Pemkab Klaten untuk tetap menjaga netralitas mereka selama Pemilu 2024. Salah satunya dengan menghindari berfoto dengan pose jari yang menyimbolkan pesan tertentu.

Ketua Bawaslu Klaten, Arif Fatkhurrokhman, mengatakan sosialisasi terkait netralitas ASN sudah beberapa kali dilakukan. “Terkait netralitas ASN, kami dari Bawaslu sudah melakukan beberapa upaya sosialisasi serta menyampaikan yang boleh dan yang tidak, dan sebagainya,” kata Arif saat diwawancarai Solopos.com, Jumat (17/11/2023).

Advertisement

Bawaslu menyarankan ASN menghindari gestur tubuh apalagi tunjuk jari apa pun saat berfoto. Hal itu dimaksudkan agar para ASN tetap menjaga netralitas dan profesionalisme mereka.

“Karena ini tahun politik, berfoto dengan gestur tubuh tunjuk jari dan sebagainya mulai dikurangi sementara waktu sampai tahapan Pemilu selesai,” kata Arif.

Arif membenarkan persoalan netralitas ASN menjadi salah satu sorotan di Klaten setiap kali ada pesta demokrasi. “Karena memang di Klaten persoalan netralitas ini menjadi sebuah momok. Beberapa kali tahapan baik itu Pemilu maupun Pilkada, laporan dugaan pelanggaran netralitas selalu ada,” ungkap dia.

Advertisement

Ditemui sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Nana Sudjana, mengatakan sesuai surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Kemendagri), instruksi ASN menjaga netralitas dan profesionalisme kembali ditegaskan.

“ASN itu harus netral. Ini sudah kami tekankan kepada seluruh ASN mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, sampai kecamatan. ASN tidak boleh melaksanakan politik praktis selama pelaksanaan Pemilu mapun Pilkada,” kata Nana saat ditemui wartawan dalam kunjungan di Desa Tlingsing, Kecamatan Cawas, Klaten, Kamis (16/11/2023) siang.

Nana menegaskan ASN tidak boleh membantu apalagi sampai ikut kampanye peserta Pemilu. Akan ada sanksi bagi ASN yang melanggar aturan tersebut.

Advertisement

Nana mengatakan setiap awal pekan, ASN di provinsi hingga kabupaten sudah diinstruksikan untuk membaca ikrar netralitas. Soal pengawasan, Nana mengatakan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah diminta untuk melakukan pemantauan bekerja sama dengan Bawaslu.

Penegasan netralitas ASN itu diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Selain itu juga Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum dan Pemilihan.

Dalam SKB itu dijelaskan secara terperinci bentuk pelanggaran kode etik maupun disiplin dilengkapi dengan sanksi atas pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif