SOLOPOS.COM - Peserta mengikuti Nikah Massal di Masjid Raya Sheikh Zayed, Solo, Kamis (11/1/2024). Kementerian Agama Kota Solo mengadakan nikah massal bertajuk Kankemenag Surakarta Mantu tersebut diikuti sekitar 9 pasangan dalam rangka Hari Amal Bhakti Ke-78. Kegiatan tersebut dilakukan secara gratis alias tidak dipungut biaya sama sekali. (Solopos/Joseph Howi Widodo).

Solopos.com, SOLO– Biaya menikah di Masjid Sheikh Zayed Solo, pemohon diminta untuk membayar kewajiban infak minimal Rp4 juta. Namun demikian, keluarga yang tidak mampu bisa mengajukan keringanan ke pengelola masjid.

Direktur Operasional Masjid Sheikh Zayed Munajat mengatakan gaya arsitektur ala Timur Tengah menjadi salah satu daya tarik warga yang ingin menikah di Masjid Sheikh Zayed Solo.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Apabila pengunjung luar kota atau warga Solo yang berencana melaksanakan akad nikah di Masjid Sheikh Zayed Solo maka akan merasakan sensasi melakukan pernikahan di Timur Tengah,” kata dia kepada Solopos.com, Rabu (24/1/2024).

Munajat mengatakan dengan biaya menikah di Masjid Sheikh Zayed yang harus menyiapkan infak minimal Rp4 juta, pasangan yang tertarik bisa mengajukan surat permohonan izin melaksanakan akad nikah di Masjid Sheikh Zayed Solo dengan melampirkan fotokopi lembar KTP kedua calon mempelai dan kartu keluarga kedua calon mempelai.

Selanjutnya, kata Munajat, pemohon menerima surat balasan dan diberikan izin dari pengurus masjid. Surat itu nantinya dilampirkan untuk pengurusan ke KUA dengan estimasi proses 3 sampai 7 hari.

Kemudian pemohon akan mengurus di KUA domisili (jika pemohon dari luar Kecamatan Banjarsari, Solo). Lalu pengurusan di KUA Banjarsari Solo.

Tahap berikutnya adalah penyerahan surat lembar jadwal dari KUA Banjarsari ke pengurus Masjid Sheikh Zayed.

Selanjutnya dilakukan pelaksanaan Technical Meeting (tentatif) sekaligus batas akhir penyerahan infak maksimal H-7 pelaksanaan. Biaya menikah di Masjid Sheikh Zayed Solo dengan infak minimal Rp4 juta ditransfer melalui nomor rekening BSI 1411220032 a.n. Masjid Raya Syeikh Zayed Solo.

“Bagi keluarga tidak mampu bisa mengajukan keringanan, dengan membawa surat keterangan tidak mampu dari kelurahan,” ujar Munajat.

Munajat mengatakan calon pengantin mendapatkan fasilitas tempat akad di ruang salat utama atau main prayer, meja akad, alas duduk akad, dan sound system. Waktu pelaksanaan akad nikah yang diizinkan pukul 08.00 WIB sampai dengan 09.30 WIB.

Berikut aturan saat mengikuti akad nikah di Masjid Sheikh Zayed Solo:

1. Jumlah tamu maksimal 100 orang.

2.Keluarga/tamu wanita jika tidak berhijab, minimal berkerudung.

3. Keluarga/ tamu wanita jika sedang udzur, tidak diperkenankan masuk ke dalam Masjid.

4. Keluarga/tamu yang membawa anak balita, wajib dipakaikan diapers.

5. Tidak diperbolehkan membawa makanan dan minuman ke dalam Masjid.

6. Diperbolehkan membagikan konsumsi untuk dibawa pulang dan tidak boleh dikonsumsi di area Masjid.

Sumber: Pengelola Masjid Sheikh Zayed Solo. (yup)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya