Soloraya
Jumat, 28 Juli 2023 - 16:42 WIB

Ini 5 Bidang Tanah di Benteng Vastenburg Solo yang Disita Kejaksaan

Kurniawan  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga memotret plakat penyitaan tanah dan bangunan yang terpasang di kawasan Benteng Vastenberg, Solo, Kamis (27/7/2023). (Solopos/Joseph Howi Widodo)

Solopos.com, SOLO—Aset berupa tanah di kawasan Benteng Vastenburg Solo, yang disita eksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat karena terkait kasus korupsi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro pada Rabu (26/7/2023), diketahui ada lima bidang.

Kelima bidang tanah itu eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 386 di sisi selatan, eks HGB Nomor 387 di sebelah timur sisi selatan, eks HGB Nomor 380 di sebelah utara, eks HGB Nomor 388 di timur-utara, dan eks HGB Nomor 385 di dalam Benteng.

Advertisement

Informasi itu diperoleh Solopos.com, saat mengikuti rapat kerja Komisi I DPRD Solo dengan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Solo dan BPN Solo, Jumat (28/7/2023). Rapat merespons sita eksekusi bidang-bidang tanah Benteng Vastenburg.

Dalam rapat itu juga diketahui, pemegang HGB lima bidang tanah yang disita bukan perseorangan, melainkan badan-badan hukum. Seperti pemegang HGB Nomor 385, HGB 388 dan HGB 387, yang awalnya dipegang oleh PT Benteng Perkasa Utama.

Advertisement

Dalam rapat itu juga diketahui, pemegang HGB lima bidang tanah yang disita bukan perseorangan, melainkan badan-badan hukum. Seperti pemegang HGB Nomor 385, HGB 388 dan HGB 387, yang awalnya dipegang oleh PT Benteng Perkasa Utama.

Kemudian pada 1993 terjadi jual-beli menjadi atas nama PT Benteng Gapuratama. Tidak diketahui apa korelasi terpidana korupsi Benny Tjokrosaputro dengan PT Benteng Gapuratama. Namun, diduga Benny pemegang saham di situ.

Seperti disampaikan Anggota Komisi I DPRD Solo, Wahyu Haryanto. “Perkiraan saya, Benny Tjokro ini adalah salah satu pemegang saham di PT Benteng Gapuratama. Pasti ini pemilik mayoritas, sehingga ini disita. Saya minta konfirmasinya,” tutur dia.

Advertisement

Komisi I DPRD Solo menggelar rapat kerja bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Solo dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo membahas tanah Benteng Vastenburg, Jumat (28/7/2023).

Rapat digelar Komisi I DPRD Solo menyikapi peletakan sita eksekusi beberapa bidang tanah di kawasan Benteng Vastenburg. Saat diwawancara wartawan, Ketua Komisi I DPRD Solo, Suharsono, mengungkapkan kabar gembira.

“Ada kans tidak dilelang, tapi menjadi aset Pemkot. Bila belum kami kumpulkan ini, orang berpikir akan dilelang, sehingga publik kehilangan Benteng. Tapi tidak, ada peluang hukum menjadikan itu aset Pemkot Solo,” ungkap dia.

Advertisement

Suharsono menjelaskan agar aset tanah yang dilelang itu bisa menjadi aset Pemkot Solo, harus segera dilakukan koordinasi dengan Kejaksaan. Pemkot Solo mesti mengajukan permintaan agar bidang tanah itu tidak dilelang.

“Bagian Hukum dan Aset bersinergi dengan Kejaksaan, nututi, minta jangan dilelang, tapi dihibahkan. Karena ini belum, baru warning saja. Pemkot Solo bisa memohon itu karena aset sudah jadi tanah negara bebas,” urai dia.

Suharsono berpendapat mestinya Kejaksaan tak bisa menyita bidang tanah di Benteng Vastenburg seperti yang dilakukan. Sebab hak guna bangunan (HGB) tanah-tanah itu sudah habis pada 2012 dan menjadi tanah negara bebas.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif