SOLOPOS.COM - Ilustrasi DPT Pemilu 2024 di KPU Solo. (Dok)

Solopos.com, SOLO—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 untuk Kota Solo pada Rabu (21/6/2023).

Penetapan rekapitulasi DPT Tingkat Kota Solo untuk Pemilu 2024 menjadi keputusan KPU Solo Nomor 85 Tahun 2023. Dalam keputusan itu diketahui jumlah pemilih Pemilu 2024 Solo sebanyak 439.009 orang yang tersebar di 1.773 tempat pemungutan suara.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Jumlah itu terdiri atas 213.175 laki-laki, dan 225.834 perempuan. Dari rekapitulasi DPT Pemilu 2024 Solo juga diketahui ada sejumlah kelurahan dengan jumlah pemilih terbanyak. Jumlah pemilih di kelurahan tersebut jauh lebih banyak dari kelurahan lain. Berikut sembilan kelurahan dengan jumlah pemilih terbanyak Pemilu 2024 di Solo:

1. Kelurahan Mojosongo: 40.792 orang
2. Kelurahan Jebres: 25.484 orang
3. Kelurahan Nusukan: 23.765 orang
4. Kelurahan Pajang: 19.261 orang
5. Kelurahan Kadipiro: 18.446 orang
6. Kelurahan Semanggi: 17.019 orang
7. Kelurahan Gilingan: 15.542 orang
8. Kelurahan Banjarsari: 14.738 orang
9. Kelurahan Sumber: 14.012 orang

Di sisi lain, Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD Solo dalam Pemilu 2024 tidak mengalami perubahan dibandingkan Pemilu 2019.

“Jumlah penduduk Solo di range 500.000 hingga satu juta, sehingga jumlah kursi DPRD Solo tetap 45 kursi,” ungkap Anggota KPU Solo, Suryo Baruno, saat diwawancara Solopos.com, beberapa waktu lalu.

Suryo menjelaskan 45 kursi DPRD Solo dialokasikan di lima Dapil, yaitu Dapil I Solo 11 kursi, Dapil II Solo 8 kursi, Dapil III Solo 7 kursi, Dapil IV Solo 7 kursi, dan Dapil V Solo 12 kursi. Dapil I Solo meliputi Kecamatan Pasar Kliwon dan Serengan.

Sedangkan Dapil II Solo meliputi Kecamatan Laweyan, dan Dapil III Solo meliputi Kelurahan Banyuanyar, Gilingan, Keprabon, Kestalan, Ketelan, Manahan, Mangkubumen, Punggawan, Setabelan, Sumber, serta Timuran.

Sementara Dapil IV Solo meliputi Kelurahan Nusukan, Banjarsari, Joglo dan Kadipiro, serta Dapil V Solo meliputi Kecamatan Jebres. Wilayah Kecamatan Banjarsari dibagi menjadi dua Dapil karena jumlah penduduknya sangat banyak.

“Jumlah penduduk Kecamatan Banjarsari bila dibagi dengan bilangan pembagi penduduknya jadi 14 kursi. Padahal syarat sebuah dapil minimal tiga kursi dan maksimal 12 kursi. Sehingga kecamatan ini dipecah jadi dua dapil,” terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya