SOLOPOS.COM - Petugas dari KPU Kota Solo melakukan sosialiasi pemilu dengan membagikan pamflet kepada pedagang di Pasar Legi, Solo, Minggu (15/10/2023). (Solopos/Joseph Howi Widodo)

Solopos.com, SOLO–Ada 29 lokasi dan sejumlah tempat di Solo yang dilarang dipasang alat peraga kampanye maupun untuk kegiatan kampanye Pemilu 2024.

Berdasarkan Keputusan KPU Solo No. 121/2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye Rapat Umum di Kota Solo dalam Pemilu 2024 disebutkan sejumlah tempat di Solo yang dilarang untuk kampanye.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Sejumlah lokasi yang dilarang untuk kampanye, antara lain:

1. Gedung/bangunan milik atau dikuasai pemerintah termasuk yang dikuasai TNI dan Polri.
2. Area bangunan tempat pendidikan formal maupun nonformal/sekolah/akademi/kampus.
3. Area bangunan tempat ibadah, yaitu masjid, gereja, pura, vihara dan sejenisnya dalam radius 20 (dua puluh) meter
4. Area bangunan tempat pelayanan kesehatan, antara lain rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, panti/balai pengobatan, tempat praktek kesehatan bersama yang dikuasai/diselenggarakan pemerintah dalam radius 20 (dua puluh) meter, tempat dokter praktek bersama dan sejenisnya;
5. Jembatan termasuk jembatan penyeberangan orang (JPO);
6. Jalan – jalan yang merupakan Kawasan Terlarang (white area),
7. Persimpangan jalan, perlintasan sebidang dan perlintasan tidak sebidang jalan dengan kereta api dalam radius 20 (dua puluh) meter dari titik sumbu persimpangan;
8. Lokasi yang menutup atau mengganggu rambu – rambu lalu lintas darat atau lalu lintas kereta api, termasuk traffic light (lampu pengatur lalu lintas);
9. Kendaraan angkutan umum, baik angkutan orang maupun angkutan barang;
10. Taman – taman kota;
11. Pada jalur hijau, pemasangan harus dengan alat tersendiri dengan mempertimbangkan kekuatan, ketingguan, dan estetika secara proposional;
12. Area bangunan dalam kategori kawasan konservasi bangunan kuno/peninggalan sejarah/cagar budaya;
13. Gapura, seketeng, bundaran, patung, meridian jalan dan pulau lalu lintas, lintasan kereta api, di depan taman makam pahlawan dan sejenisnya;
14. Tiang/gardu listrik, tiang/perlengkapan perkeretaapian, tiang/traffic light, rambu – rambu lalu lintas;
15. Di depan kantor sekretariat partai politik lain beserta organ struktural, dalam radius 50 (lima puluh) meter dari lokasi dimaksud.

Sementara, ada 29 lokasi atau tempat yang masuk kawasan terlarang (white area) di Solo untuk pemasangan alat peraga kampanye dan kampanye, yakni:

1. Jl. Jenderal Sudirman dari simpang empat Jl. Slamet Riyadi (Gladak) hingga simpang tiga Jl. Urip Sumoharjo
2. Jl. Urip Sumoharjo dari Simpang Tiga Sudirman hingga Simpang Kol. Sutanto
3. Jl. Kol. Sutarto dari Simpang Empat Urip Sumoharjo hingga Simpang Empat Ir. Sutami
4. Jl. Mayor Sunaryo dari Simpang Empat Sudirman hingga Simpang Empat Kapt. Mulyadi
5. Jl. Supit Urang dari Simpang Empat Sekitar Alun2 Utara (Barat) hingga Simpang Tiga Sekitar Alun2 Utara (Timur)
6. Jl. Seputar Alun-Alun Utara dari Simpang Empat Paku Buwono hingga Simpang Empat Paku Buwono
7. Jl. Ki Gede Solo dari Simpang Tiga Sekitar Alun2 Utara hingga Simpang Tiga Kapt. Mulyadi
8. Jl. Masjid Gede dari Simpang Tiga Hasyim Ashari hingga Simpang Tiga Sekitar Alun2 Utara
9. Jl. KH. Hasyim Ashari dari Simpang Tiga Gajah Suranto hingga Simpang Tiga Slamet Riyadi
10. Jl. Yos Sudarso dari Simpang Tiga Batas Kota hingga Simpang Empat Slamet Riyadi
11. Jl. Gatot Subroto dari Simpang Empat Veteran hingga Simpang Empat Slamet Riyadi
12. Jl. Honggowongso dari Simpang Empat Veteran hingga Simpang Empat Slamet Riyadi
13. Jl. Musium dari Simpang Tiga Kebangkitan Nasional hingga Simpang Tiga Slamet Riyadi
14. Jl. Perintis Kemerdekaan dari Simpang Tiga Rajiman hingga Simpang Empat Slamet Riyadi
15. Jl. Slamet Riaydi dari Simpang Tiga Agus Salim hingga Simpang Empat Sudirman
16. Jl. Adisucipto dari Simpang Empat A. Yani hingga Palang KA Manahan
17. Jl. Hasanudin dari Simpang Empat Slamet Riyadi hingga Simpang Tiga Gajah Mada
18. Jl. Dr. Muwardi dari Simpang Empat Slamet Riyadi hingga Palang KA Manahan
19. Jl. Dr. Sutomo dari Simpang Tiga Slamet Riyadi hingga Simpang Tiga Yosodipuro
20. Jl. Cipto Mangunkusumo dari Simpang Tiga Slamet Riyadi hingga Simpang Tiga Hasanudin
21. Jl. Dr. Supomo dari Simpang Tiga Slamet Riyadi hingga Simpang Tiga Hasanudin
22. Jl. Gajah Mada dari Simpang Empat Slamet Riyadi hingga Jembatan Balapan
23. Jl. MT Haryono dari Palang KA Manahan hingga Simpang Tiga A. Yani
24. Jl. Teuku Umar dari Simpang Tiga Slamet Riyadi hingga Simpang Tiga Saharjo, SH
25. Jl. Kartini dari Simpang Tiga Slamet Riyadi hingga Simpang Tiga RM. Said
26. Jl. Diponegoro dari Simpang Tiga Slamet Riyadi hingga Simpang Tiga Ronggowarsito
27. Jl. KH. A. Dahlan dari Simpang Tiga Slamet Riyadi hingga Simpang Tiga Ronggowarsito
28. Jl. A. Yani dari Simpang Tiga Slamet Riyadi hingga Simpang Empat Kol. Sutarto
29. Jl. Ir. Sutami dari Simpang Empat Kol. Sutarto hingga Batas Kota Solo.

Sementara, lokasi lapangan yang digunakan sebagai lokasi atau rapat umum selama kampanye Pemilu 2024, yakni:

1 Lapangan Jajar
2 Lapangan Karangasem
3 Lapangan Kartopuran
4 Lapangan Losari Semanggi
5 Lapangan Kampung Sewu
6 Lapangan Prawit
7 Lapangan Sumber

Sumber: KPU Solo. (fid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya