Soloraya
Senin, 3 Juli 2023 - 19:57 WIB

Ini Kronologi Lengkap dan Motif Bentrok Suporter Persis hingga Jatuh Korban

Kurniawan  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suporter Persis Solo menyalakan flare seusai pertandingan antara Persis Solo melawan Persita Tangerang pada pertandingan grup A Piala Presiden 2022 di Stadion Manahan, Solo, Senin (27/6/2022) malam. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengungkapkan motif tujuh suporter Persis Solo dari kelompok Garis Keras (GK) mengeroyok dan menganiaya satu korban, Sabtu (3/7/2023) malam. Korban mengalami luka lebam di mata kanan.

“Ya [motif pelaku] menganggap [korban] berseberangan dengan elemen suporter yang lainnya. Jadi si tujuh orang itu kan dari kelompok elemen GK. Jadi mereka menganggap si korban ini bagian dari elemen yang lain,” ujar dia, Senin (3/7/2023).

Advertisement

Iwan menjelaskan tujuh orang penganiaya diduga telah melakukan tindak penganiayaan terhadap korban di dekat Kampus UNS atau Solo Safari. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu dekat Solo Safari dan di bawah Flyover (FO) Palur, Jaten.

Polisi masih mendalami kasus untuk melihat kemungkinan adanya tersangka baru. “Sementara tujuh itu ada di lokasi. Artinya begini, saya tangkap di dua tempat ‘kan, di UNS sebelahnya Solo Safari, satu lagi saya ambil di bawah FO Palur,” tutur dia.

Menurut Iwan, tujuh pelaku berkeliling wilayah Solo dengan mengendari sepeda motor, usai laga Persis Solo melawan Persebayar. Kemudian mereka mendapati korban yang mereka duga merupakan bagian dari kelompok berbeda.

Advertisement

“Mereka pelaku memang. Jadi itu kan mereka bersama-sama muter-muter, keliling Solo, setelah menyaksikan pertandingan. Lalu mereka ketemu korban, yang mungkin mereka duga dari kelompok yang lainnya. Lalu korban dianaya,” urai dia.

Disinggung dugaan ada tersangka menggunakan atau memakai ganja, Iwan menyatakan pihaknya baru fokus kepada dugaan tindak pidana penganiayaan. Tindakan ke tujuh pemuda tersebut oleh penyidk dijerat dengan Pasal 170 UU KUHP.

“Sementara saya masih memproses yang Pasal 170-nya. Artinya kalau ganja itu kan ada aturan di UU, bila tidak ada barang buktinya, nanti prosesnya hanya rehabilitasi. Dan kami sudah cek ke rumahnya tidak ada barang bukti,” kata dia.

Advertisement

Walau menurut Iwan pelaku sudah mengakui menggunakan atau memakai ganja. Dia ingin penegakan atau proses hukum yang dikenakan kepada tujuh pelaku penganiayaan bisa menjadi efek jera kepada para suporter yang lainnya.

“Jadi pembelajaran kepada para suporter, bahwa yang kami lakukan selama ini persuasif jangan sampai dianggap kami tidak bisa represif. Dengan ini, perlu dipahami bersama, ketika mereka melanggar hukum, kami represif,” tandas dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif