SOLOPOS.COM - Ilustrasi membuka aplikasi WA. (Freepik)

Solopos.com, BOYOLALI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali memberikan teguran keras kepada Ketua Panitia Pemungutan Suara atau PPS Desa Gumukrejo, Kecamatan Teras, Sukoyo, lantaran mengunggah status Whatsapp atau WA bernada dukungan kepada salah satu pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2024.

Berdasarkan foto unggahan status WA Sukoyo yang diperoleh Solopos.com, Sukoyo mengunggah gambar pasangan capres-cawapres dari PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, beberapa waktu lalu.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Unggahan foto itu disertai tulisan yang intinya mendoakan Ganjar menjadi presiden. KPU Boyolali mendapatkan informasi mengenai unggahan itu dari aduan masyarakat, kemudian meminta klarifikasi kepada Sukoyo.

Ketua PPS Gumukrejo, Teras, Boyolali, itu dianggap telah lalai dengan mengunggah konten tanpa menyadari dirinya sebagai penyelenggara pemilu yang sesuai aturan harus netral dan tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada kontestan tertentu dalam pemilu.

Ketua KPU Boyolali, Maya Yudayanti, mengatakan teguran keras diberikan karena Sukoyo sudah dua kali melakukan pelanggaran serupa. Sukoyo diketahui telah mengunggah dukungan kepada pasangan capres-cawapres yang sama sebanyak dua kali di status WA-nya.

“Sekali lagi diulangi, tentu sanksinya adalah pemberhentian,” kata Maya. Ia menambahkan dalam klarifikasinya, Sukoyo mengakui kesalahannya dan mengaku tidak sengaja serta tidak tahu hal-hal seperti itu bisa berdampak luas untuk netralitas PPS.

PPS Gumukrejo teguran KPU Boyolali
Unggahan status Whatsapp Ketua PPS Gumukrejo, Teras, yang membuatnya mendapat teguran keras dari KPU Boyolali. (Istimewa)

“Kami berikan teguran keras [kepada Sukoyo]. Kepada seluruh jajaran kami, nanti kami akan lakukan sekali lagi penyuluhan kode etik penyelenggara Pemilu,” tegas Maya. Ia juga meminta PPS Gumukrejo, Teras, Boyolali, dalam melaksanakan tugas berpedoman pada ketentuan peraturan yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, KPU Boyolali melalui surat bernomor 2758/PW 01-Und/3309/2023 tertanggal 24 November 2023 dan ditandatangani Ketua KPU Boyolali, Maya Yudayanti, memberikan sanksi teguran keras kepada Ketua PPS Gumukrejo, Teras, Sukoyo.

Dalam surat tersebut dijelaskan teguran itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan kelima atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota.

Selain itu juga berdasarkan Keputusan KPU No 337/HK 06 2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang pedoman teknis penanganan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah atau janji, dan/atau pakta integritas anggota panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, dan kelompok penyelenggara pemungutan suara.

Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, menyampaikan telah melakukan kajian penanganan pelanggaran Ketua PPS Gumukrejo tersebut. Selanjutnya, karena hal tersebut masuk pelanggaran kode etik harus direkomendasikan ke KPU.

Bawaslu Boyolali telah menyerahkan rekomendasi kepada KPU Boyolali yang akhirnya ditindaklanjuti dengan peringatan keras kepada ketua PPS Gumukrejo itu. Widodo meminta penyelenggara Pemilu di Boyolali harus netral dan tahu bahwa hal tersebut dilarang dan tidak boleh dilakukan.

“Penyelenggara Pemilu harus benar-benar profesional dan netral. Menjaga profesionalisme salah satunya dengan cara menghindari suatu postingan, like, keberpihakan, dan sebagainya,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya