SOLOPOS.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono, menerima penghargaan setelah Pemkab Klaten keluar sebagai Juara I pemanfaatan aplikasi Srikandi, Selasa (17/10/2023). (Istimewa/dokumentasi Diskominfo Klaten)

Solopos.com, KLATEN – Pemkab Klaten kembali menorehkan prestasi setelah keluar sebagai juara I tingkat nasional dalam pemanfaatan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi atau Srikandi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Penghargaan diserahkan saat Rakornas Kolaborasi Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional Kemekominfo di Jakarta, Selasa (17/10/2023). Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono, hadir secara langsung mewakili Pemkab Klaten untuk menerima penghargaan itu.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Jajang menjelaskan pemerintah memiliki kebijakan terkait tata kelola arsip serta surat menyurat yang dilakukan melalui aplikasi Srikandi. “Itu salah satu aplikasi dari pusat akan mempermudah dari sisi administrasi surat menyurat. Klaten dinyatakan sebagai juara I tingkat nasional dalam pemanfaatan aplikasi itu,” kata Jajang saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (20/10/2023).

Jajang menjelaskan di Klaten hampir semua tingkatan pemerintahan sudah menggunakan aplikasi Srikandi, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa/kelurahan. Aplikasi itu salah satunya dimanfaatkan untuk urusan surat menyurat.

“Tentu dengan aplikasi ini bisa efisien anggaran. Yang paling terasa dampaknya itu dari sisi kecamatan. Fungsi administasi semakin cepat. Orang tidak perlu tanda tangan sampai rumah karena di mana pun bisa dilakukan,” kata Jajang.

Jajang menjelaskan pemanfaatan aplikasi itu bakal terus diperluas. Evaluasi terus dilakukan mulai dari sarana dan prasarana serta kapasitas sumber daya manusia untuk memanfaatkan aplikasi tersebut.

Berdasarkan keterangan tertulis dari Diskominfo Klaten, Srikandi merupakan aplikasi bidang kerasipan yang bisa mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintah berbasis elektronik.

Penerapan aplikasi itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Aplikasi Srikandi bertujuan menciptakan kelancaran dalam persyaratan dan kearsipan secara elektronik yang efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pengelolaan Informasi Berbasis Digital

Mengutip aptika.kominfo.go.id, Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi atau Srikandi merupakan aplikasi yang diluncurkan pemerintah sebagai aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.

Target penggunanya yaitu seluruh pnstansi pemerintah pusat maupun daerah. Penerapan aplikasi Srikandi dalam setiap lingkungan kementerian/kembaga/instansi pemerintah diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan akuntabilitas dalam kearsipan.

Selain itu juga menjadi memori kolektif bangsa karena pengelolaan informasi berbasis digital dapat terekam dengan baik dan memudahkan koordinasi antar pemerintah.

Menkominfo, dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Menteri Kominfo RI, Nezar Patria, saat Rakornas Kolaborasi Implementasi SPBE, Selasa (17/10/2023), mengatakan kolaborasi transformasi digital di seluruh sektor telah membawa beragam dampak positif.

Dampak itu antara lain  dalam penyediaan layanan pemerintahan untuk meningkatkan efisiensi serta kelincahan pelaksanaannya. Selain itu juga untuk penyediaan E-Government yang mengedepankan kolaborasi dan sinergisme sebagai kunci.

Nezar berpesan kepada perwakilan 38 provinsi yang hadir untuk menindaklanjuti arahannya dalam acara Rakornas Kolaborasi Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional Kemenkominfo RI.

“Implementasi SPBE harus diakselerasi dan harus memiliki output, outcome, dan impact yang konkret sampai akhir masa pemerintahan ini supaya bisa menjadi pondasi kuat untuk keberlanjutan di pemerintahan selanjutnya,” kata Nezar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya