SOLOPOS.COM - Pejabat Kejaksaan Negeri Klaten memusnahkan barang bukti dan barang sitaan dari berbagai perkara yang sudah dinyatakan inkrah di halaman Kantor Kejari Klaten, Senin (16/10/2023). (Istimewa/dokumentasi Kejari Klaten)

Solopos.com, KLATEN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten memusnahkan berbagai jenis barang yang menjadi barang bukti perkara kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari berbagai jenis narkoba hingga jamu serta ponsel.

Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Klaten, Yeni Trisnawati, memimpin pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Klaten itu, Senin (16/10/2023).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 83,9 gram, ganja 116,5 gram, serta alat isap bong, botol/pipa kaca, korek, kotak kaleng, serta timbangan.

Barang bukti kejahatan lainnya yang dimusnahkan di Kejari Klaten yakni 2.548 butir obat-obatan jenis Trihexipenidil dan Hexymar. Ada pula beberapa ponsel, baju, kaus, celana, tas serta jaket. Selain itu, jamu, minyak, dan miras juga ikut dimusnahkan.

Kepala Kejari Klaten, Suyanto, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan dari perkara-perkara yang sudah inkrah selama kurun waktu Maret-September 2023. Pemusnahan barang bukti kasus kejahatan di Klaten itu bertujuan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal.

“Pemusnahan ini untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diselenggarakan secara profesional, akuntabel dan transparan guna mencegah adanya penyalahgunaan terhadap beda sitaan dan barang bukti yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” kata Suyanto berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Solopos.com dari Kejari Klaten, Senin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya