Soloraya
Rabu, 20 Desember 2023 - 18:34 WIB

Jadi Tersangka Korupsi Aset Desa, Kades Manjung Wonogiri Dinonaktifkan

Muhammad Diky Praditia  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kades Manjung, Kecamatan Wonogiri, Hartono (membelakangi kamera) ditahan Kejari seusai ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan aset desa tahun 2019-2022, Senin (18/12/2023). (Istimewa/Kejari Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Kepala Desa atau Kades Manjung, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, Hartono, dinonaktifkan dari jabatannya setelah menjadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tanah aset desa.

Pemkab Wonogiri bakal mencopot Hartono dari jabatan Kepala Desa Manjung jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan aset desa senilai Rp327,4 juta melalui keputusan pengadilan.

Advertisement

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Antonius Purnama Adi, menerangkan Hartono langsung dinonaktifkan dari jabatannya begitu ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan terakhir November 2023.

Saat ini jabatan Kepala Desa Manjung diemban pelaksana tugas (Plt) berdasarkan Keputusan Bupati Wonogiri No 141.1/304/HK/2023 tentang Penunjukan Plt Kepala Desa Manjung.

Advertisement

Saat ini jabatan Kepala Desa Manjung diemban pelaksana tugas (Plt) berdasarkan Keputusan Bupati Wonogiri No 141.1/304/HK/2023 tentang Penunjukan Plt Kepala Desa Manjung.

Menurut Anton, Pemkab menunjuk Sekretaris Desa Manjung Exsanuri sebagai Plt Kepala Desa Manjung. Exsanuri akan menjabat sebagai Plt sampai persidangan Hartono selesai. Kades Manjung, Wonogiri, itu akan dicopot dari jabatannya apabila terbukti melakukan korupsi.

“Untuk sementara ini hanya dinonaktifkan selama mengikuti proses hukum. Jabatan kepala desa dijabat sekretaris desa sebagai Plt. Itu biar tidak ada kekosongan pimpinan desa,” kata Anton kepada Solopos.com, Rabu (20/12/2023).

Advertisement

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Endang Darsono, mengatakan Kades Manjung Hartono diduga melakukan pelanggaran yakni korupsi pengelolaan aset desa berupa tanah kas desa selama empat tahun yakni 2019-2022.

Tanggapan Papdesi

Dia menjelaskan Hartono memanfaatkan tanah kas desa dengan cara menyewakan kepada orang lain. Akan tetapi, uang sewa tanah kas desa itu tidak dia masukkan ke anggaran pendapatan dan belanja (APB) desa sebagai pendapatan. Dana hasil sewa itu langsung masuk ke kantong pribadi Hartono.

“Seharusnya, uang dari hasil pemanfaatan itu masuk ke APB Desa terlebih dulu. Setelah itu bisa dimanfaatkan sebagai tunjangan siltap [penghasilan tetap] berdasarkan perdes [peraturan desa]. Dalam kasus ini, kades itu tidak mengikuti mekanisme peraturan yang berlaku,” kata Endang saat ditemui Solopos.com di Kantor Kejari Wonogiri, Selasa (19/12/2023).

Advertisement

Endang menyebut nilai kerugian negara akibat dari tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Kades Manjung, Wonogiri, itu mencapai Rp327.431.546. Sebagai kepala desa, Hartono mengelola 21 dari 61 bidang tanah kas desa. Sementara bidang tanah kas desa yang lain merupakan hak perangkat desa lain di Manjung.

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Wonogiri, Purwanto, menyatakan mendukung proses hukum atas kasus korupsi yang menyeret Wakil Ketua Papdesi Wonogiri, Hartono.

“Iya kami serahkan proses hukum itu ke aparat yang berwenang sesuai dengan mekanisme yang ada,” kata Purwanto saat dihubungi Solopos.com, Rabu.

Advertisement

Menurut dia, seharusnya sebagai kepala desa, Hartono, tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang disangkakan. Ia mengatakan seharusnya sebagai kepala desa, Hartono sudah paham betul aturan tentang pemanfaatan atau pengelolaan aset desa.

Menurutnya, tanpa arahan dari Papdesi pun, semua peraturan tentang pemerintahan desa sudah disosialisasikan Dinas PMD Wonogiri kepada seluruh kepala desa.

“Saya enggak tahu, apakah beliau [Hartono] itu teledor, kurang hati-hati, atau bagaimana sehingga bisa melakukan hal itu. Tetapi seharusnya seorang pimpinan tahu peraturannya. Semua kepala desa tahu peraturan pengelolaan aset desa,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif