SOLOPOS.COM - Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo. (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali menyarankan aparatur sipil negara atau ASN Pemkab Boyolali menjaga netralitas dengan menghapus foto bersama calon presiden (capres) dan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) yang mereka unggah di media sosial.

Namun, Bawaslu Boyolali tidak mewajibkan hal tersebut. Di sisi lain, Bawaslu Boyolali segera membentuk gugus tugas tim Siber untuk pengawasan media sosial menindaklanjuti instruksi dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Salah satunya mengawasi netralitas ASN dalam Pemilu 2024.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, ASN dilarang mengunggah, membagikan, mengomentari, menyukai, hingga bergabung atau follow grup atau akun pemenangan peserta pemilu.

SKB tersebut ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga, yakni Bawaslu, Kemendagri, KASN, BKN, dan KemenPAN-RB. Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, mengingatkan ASN untuk menjaga netralitas dan berhati-hati dalam bermedia sosial.

Tim siber pengawasan media sosial dari Bawaslu Boyolali juga akan mengawasi aktivitas mereka. Menurut Widodo, netralitas ASN harus ditunjukkan dengan tidak melakukan suatu ekspresi misal like postingan di media sosial, subscribe, foto bersama dengan pasangan calon dan peserta Pemilu lain.

“Hai itu untuk menjaga prinsip netralitas yang harus dipegang teguh oleh ASN,” jelas dia kepada Solopos.com, Selasa (17/10/2023). Bentuk netralitas lain yang harus dijaga ASN Boyolali yaitu dengan tidak menjelek-jelekkan peserta Pemilu dan tidak boleh menyebarkan ujaran kebencian.

Terkait ASN yang terlanjur berfoto bersama capres, cawapres, atau peserta Pemilu dan diunggah di media sosial jauh sebelum orang tersebut maju di kontestasi Pemilu, Widodo tidak mewajibkan ASN tersebut untuk menghapus.

Namun, ia menyarankan untuk dihapus. Hal tersebut, terang Widodo, untuk menghindari seseorang menggunakan foto tersebut untuk tujuan tertentu bahkan dilaporkan ke Bawaslu.

Tim Pengawas Kampanye Siber

“Tentu itu akan membutuhkan energi untuk klarifikasi. Saya kira kalau menyadari pernah ada foto dan kebetulan orang-orang tersebut nanti menjadi calon peserta pemilu atau Pilpres, lebih eloknya dihapus,” kata dia.

Nantinya ketika ada laporan ke Bawaslu Boyolali terkait foto bersama peserta Pemilu, tetap temuan tersebut akan ditelusuri dalam konteks apa dan waktunya kapan.

Ketika waktu acara kepartaian seperti konsolidasi partai tentu hal tersebut melanggar netralitas ASN. Widodo menjelaskan hal tersebut melanggar karena netralitas ASN melekat sepanjang waktu.

Ia menyebut jenis foto yang aman misalnya foto dengan salah salah satu capres yang tidak beratribut parpol dan saat menjabat jabatan tertentu seperti kepala daerah. “Tim siber nanti juga akan mengawasi terkait itu [netralitas ASN],” jelas dia.

Lebih lanjut, Widodo menyampaikan Bawaslu Boyolali mendapatkan tambahan tenaga potensial untuk membentuk gugus tugas tim siber pengawasan media sosial sebanyak 16 orang.

“Kami di Kabupaten Boyolali dapat tambahan tenaga potensial dari peserta pendidikan pengawas partisipatif yang anggotanya dari teman-teman pemilih pemula. Mereka yang lebih melek teknologi dan media sosial,” jelas dia.

Tim siber tersebut, ujar Widodo, nanti akan digabungkan dan berelaborasi dan ditempatkan sebagai pengawas Pemilu partisipatif. Hal tersebut untuk mengantisipasi dugaan pelanggaran di media sosial jelang masa kampanye.

Soal kapan akan dibuat tim pengawas kampanye siber, Widodo menjelaskan masih menunggu petunjuk teknis dari Bawaslu Jawa Tengah. Namun, ia memperkirakan akhir Oktober tim pengawas siber sudah terbentuk.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bakal ada pula pengawasan partisipatif selain tim media sosial. Widodo juga mengatakan Bawaslu Boyolali juga membentuk desa anti-money politic dan desa pengawasan.

Ia juga mendorong masyarakat yang ingin melapor bisa datang langsung ke PKD, Panwascam, hingga Bawaslu Boyolali. “Kalau mau melapor, syarat formil materiel harus terpenuhi. Semisal memberikan data diri pelapor, hal apa yang dilaporkan, uraian kejadian, buktinya apa, seperti itu,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya