SOLOPOS.COM - Satlantas Polres Karanganyar saat memasang rambu peringatan larangan sirkuit di jalur Karangpandan-Tawangmangu. (Istimewa/Satlantas Polres Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR — Satlantas Polres Karanganyar memasang rambu-rambu larangan keplek miring di jalur Karangpandan-Tawangmangu. Pemasangan rambu larangan ini dilakukan menyusul maraknya aksi keplek miring di jalur tersebut.

Belum lama ini aksi keplek miring sempat memakan korban jiwa. Aksi keplek miring merupakan aksi kebut-kebutan di jalan raya yang menikung.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Aliet Alphard, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, mengatakan rambu larangan aksi keplek miring dipasang di lokasi-lokasi yang kerap dijadikan ajang sirkuit di jalur Karangpandan-Tawangmangu.

“Kami pasang rambu peringatan larangan keplek miring. Rambu berupa spanduk,” kata dia kepada Solopos.com, Senin (14/8/2023).

Kasatlantas mengatakan jalur Karangpandan-Tawangmangu kerap dijadikan sebagai ajang sirkuit terutama komunitas atau kelompok motor. Mayoritas mereka masih berstatus pelajar yang belum mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).

Aksi keplek miring ini biasa dilakukan para kelompok motor saat akhir pekan atau kerap disebut sunday morning ride (sunmori). Aksi ini sangat membahayakan pengguna jalan lain, apalagi jalur Karangpandan-Tawangmangu merupakan jalan umum dan bukan tempat sirkuit.

“Di sana itu kan jalur wisata yang juga dilintasi bus-bus rombongan wisatawan. Jadi sangat rawan terjadi kecelakaan,” kata dia.

Berbagai upaya terus dilakukan jajaran Satlantas Polres Karanganyar untuk menekan aksi keplek miring di jalur tersebut. Salah satunya dengan menyebar aparat berpakaian preman di sekitar lokasi tersebut.

Bahkan, untuk mengantisipasi aksi keplek miring ini, aparat sudah disiagakan sejak pagi buta hingga sore hari. Sebab aksi tersebut banyak dilakukan saat pagi buta. Selain aksi keplek miring, sasaran lainnya adalah pelanggaran penggunaan knapol brong. Aparat akan menindak para pelanggar tersebut.

“Aksi mereka sangat dikeluhkan masyarakat maupun pengguna jalan,” katanya.

Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Karanganyar, Iptu Anggoro Wahyu, menyampaikan pihaknya sudah mewanti-wanti pengendara bermotor agar tidak melakukan aksi keplek miring dan konvoi menuju ke kawasan wisata Tawangmangu. Hal itu bisa membahayakan pengendara lain maupun dirinya sendiri.

”Selama ini banyak laporan yang masuk terkait aksi tersebut, terutama saat akhir pekan,” kata Anggoro.

Pihaknya juga mengingatkan masyarakat yang mengetahui aksi konvoi segera melapor. Untuk memberikan efek jera, lanjut dia, pengendara diberi sanksi tilang serta wajib mengganti knalpotnya sesuai standar. Sementara knalpot brong bakal dihancurkan.

”Rata-rata sepeda motor yang digunakan tidak dilengkapi surat dan kelengkapan kendaraan. Kemudian kami angkut dengan truk,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya