Soloraya
Selasa, 12 Maret 2024 - 11:53 WIB

Jam Kerja ASN Berubah, Ada Pelayanan Pemkot Solo Tanpa Jam Istirahat

Wahyu Prakoso  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi aparatur sipil negara atau ASN Indonesia. (freepik.com)

Solopos.com, SOLO–Sejumlah jam pelayanan publik lingkungan Pemkot Solo mengalami perubahan selama Ramadan. Kecamatan Laweyan tidak menerapkan jam istirahat setiap Jumat.

Perubahan jam pelayanan publik itu disampaikan pejabat instansi terkait maupun dibagikan melalui media sosial masing-masing instansi.

Advertisement

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solo melalui akun Instagramnya @disdukcapilsurakarta menjelaskan perubahan jam pelayanan selama Ramadan, Senin (11/3/2024).

Jam pelayanan Senin sampai Kamis mulai pukul 08.15 WIB sampai 14.30 WIB. Sedangkan Jumat pukul 08.15 WIB hingga pukul 12.30 WIB.

Advertisement

Jam pelayanan Senin sampai Kamis mulai pukul 08.15 WIB sampai 14.30 WIB. Sedangkan Jumat pukul 08.15 WIB hingga pukul 12.30 WIB.

Di Kelurahan Sudiroprajan, Kecamatan Jebres, jam pelayanan Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB. Jam istirahat pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB.

Pelayanan Jumat pukul 08.00 WIB hingga 13.30 WIB. Jam istirahat pukul 11.30 WIB sampai pukul 12.30 WIB.

Advertisement

Pelayanan Jumat mulai pukul 08.00 WIB sampai 13.30 WIB. Jam istirahat pukul 11.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB.

Sedangkan Kecamatan Laweyan melalui akun Instagramnya #kecamatanlaweyan menjelaskan pelayanan Senin sampai Kamis pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Jam istirahat pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB.

Pelayanan Jumat pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB. Tidak ada jam istirahat pada Jumat di Kecamatan Laweyan.

Advertisement

Pemerintah menetapkan jam kerja ASN selama Ramadan melalui Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN selama Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu pekan dan tidak termasuk jam istirahat.

Untuk istirahat pada Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit. Pada Ramadan, jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.

Advertisement

“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodasi di Perpres No. 21/2023,” jelas dia melalui laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif