SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menunjukkan barang bukti sepeda motor berknalpot brong yang terjaring dalam razia gabungan berbagai satuan di Mako Lantas Sukoharjo, Senin (15/1/2024). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Sebanyak 248 sepeda motor berknalpot brong yang terjaring razia gabungan disita Polres Sukoharjo. Para pemilik motor diberi surat tilang dan dapat mengambil setelah melengkapinya dengan knalpot standar.

Jumlah kendaraan itu merupakan hasil Operasi Cipta Kondisi sejak 1 Januari 2024 lalu. Operasi tersebut dilakukan berdasarkan instruksi Kapolda Jawa Tengah untuk mencegah gangguan kamtibmas selama masa kampanye Pemilu 2024. Terutama menjelang kampanye rapat umum terbuka yang akan dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Hasil penindakan roda dua dari 1-14 Januari ini ada 496 unit sepeda motor yang disita. Masing-masing untuk knalpot brong ada 248 dan pelanggaran [SIM, STNK, dan kelengkapan motor] juga ada 248,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, didampingi Kasatlantas, AKP Betty Nugroho, dalam rilis di Kantor Satlantas, Senin (15/1/2024) sore.

Penindakan motor yang tidak dilengkapi sarana sesuai standar tersebut diawali dengan membentuk tim khusus. Tim tersebut melakukan kegiatan preemtif dan preventif. Hal itu dimulai dari humas dengan menggelorakan tagline Zero Knalpot Brong melalui selebaran, spanduk, stiker melalui berbagai kanal sosial media. Termasuk juga melibatkan media massa melalui pemberitaan.

Jajaran Polres Sukoharjo juga melakukan patroli kewilayahan untuk menyampaikan imbauan dengan melibatkan Bhabinkamtibmas. Kapolres menegaskan, penggunaan knalpot brong sangat mengganggu ketertiban umum lantaran memicu keresahan.

“Kami juga sudah membentuk tim untuk mendatangi semua bengkel menyampaikan imbauan sekaligus menempelkan stiker maklumat dari Kapolda dan imbauan kami dengan Dandim 0726/Sukoharjo,” ungkap Sigit.

Selain bengkel, tim yang dibentuk Kapolres itu juga mendatangi usaha yang memproduksi knalpot. Mereka diminta untuk tidak menjual knalpot brong yang dipasang untuk motor harian.

Knalpot brong atau racing hanya boleh digunakan untuk motor road race di sirkuit. Termasuk untuk event tertentu seperti di hutan untuk trabas trail namun tidak untuk di jalan umum.

Berdasarkan Pasal 285 Ayat (1) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan salah satunya penggunaan knalpot brong, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

“Yang kami harapkan di sini bukan pada ancaman pidana dan dendanya, tapi kami ingin semuanya tertib di jalan dengan saling menghormati. Ini adalah tugas kita semua,” tegas Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya