SOLOPOS.COM - Pemusnahan knalpot brong yang dilakukan Polres Sragen, di Mapolres setempat pada Minggu (14/1/2024). Kegiatan ini juga sebagai wujud Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong. (Istimewa/Humas Polres Sragen).

Solopos.com, SRAGEN — Sedikitnya 350 pengendara knalpot brong berhasil ditindak Satlantas Polres Sragen sepanjang dua pekan pertama pada 2024. Barang bukti berupa knalpot brong tersebut kemudian dimusnahkan Polres Sragen pada Minggu (14/1/2024). Kegiatan itu bagian dari Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong yang dipimpin oleh Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam.

Apel tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Hargiyanto, jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), instansi, dan organisasi masyarakat terkait. Pihak kepolisian turut mengundang perwakilan komunitas sepeda motor dan perwakilan partai politik.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Seluruhnya ikut mendeklarasikan Jawa Tengah Zero Knalpot Brong, khususnya di Sragen. Agar nanti ke depan bisa memberikan suasana yang lebih nyaman lebih kondusif,” ujar Kapolres dalam keterangan resmi yang diterima Solopos.com, pada Senin (15/1/2024).

Ia menyebut penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas dan meresahkan masyarakat. Pengguna knalpot brong juga menganggu pengguna jalan lain karena menimbulkan polusi udara.

Oleh sebab itu, lanjut Kapolres, dengan adanya Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong bisa mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar mendukung upaya kepolisian untuk memberantas knalpot brong.

Polres juga mengimbauan partai politik dan seluruh peserta kampanye agar pada momen kampanye terbuka nanti simpatisan tidak menggunakan kendaraan berknalpot brong.

“Agar pelaksanaan kampanye terbuka nanti yang  menggunakan alat transportasi roda dua agar tidak menggunakan knalpot brong. Tetap kami imbau agar mematuhi segala peraturan lalu lintas, demi untuk keamanan dan kenyamanan seluruh aktivitas masyarakat,” terang Jamal.

Imbauan ini menurut Jamal perlu disosialisasikan secara masif. Polisi tidak akan ragu menindak siapa pun yang menggunakan sepeda motor berknalpot brong. “Kami telah memusnahkan 350 knalpot brong yang merupakan hasil penindakan Januari 2024,” ujarnya.

Kapolres menyebut bagi pengendara knalpot brong yang berhasil ditindak aparat Polres Sragen bisa menyelesaikan perkara penilangan. Pengendara juga diminta untuk membawa knalpot standar pabrik saat mengambil sepeda motor mereka yang disita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya