SOLOPOS.COM - Pemkab Sukoharjo menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Menjaga Netralitas untuk Mewujudkan Pemilu 2024 yang Demokratis, Aman, Tertib dan Damai yang digelar di Ballroom Hotel Grand Mercure Solo Baru, Selasa (14/11/2023). (Istimewa/Pemkab Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Kurang dari 100 hari lagi Pemilu 2024 bakal digelar, tepatnya 14 Februari. Netralitas aparatur negara baik dari kalangan sipil, polisi, maupun militer adalah sesuatu yang mutlak.

Peringatan soal netralitas aparatur sipil negara (ASN) kembali disampaikan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dalam focus group discussion (FGD) bertema Menjaga Netralitas untuk Mewujudkan Pemilu 2024 yang Demokratis, Aman, Tertib dan Damai di Ballroom Hotel Grand Mercure Solo Baru, Sukoharjo, Selasa (14/11/2023).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Mendekati tahun Pemilu 2024, netralitas ASN kembali menjadi sorotan publik. Asas netralisasi seorang ASN harus diwujudkan, bebas dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak pada kepentingan siapa pun,” tegas Bupati Etik.

Ia membeberkan pemilu mendatang menjadi pesta demokrasi terbesar lantaran Pemilu dan Pilkada dilaksanakan dalam tahun yang sama. Penting bagi ASN untuk netral dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pelayan publik. Ketidaknetralan ASN akan berdampak pada diskriminasi layanan. Selain itu berpotensi muncul kesenjangan dalam lingkup ASN, adanya konflik atau benturan kepentingan, serta menjadi tidak profesional.

Pengawasan yang kuat disertai dengan penerapan sanksi tegas, menurut Bupati, menjadi kunci untuk memastikan netralitas ASN dalam pemilu. “Netralitas ASN sangatlah penting untuk memastikan proses demokrasi yang adil dan transparan,” bebernya.

Tak hanya Bupati, Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, juga belum lama ini menekankan perihal netralitas ASN, polisi, dan militer dalam Pemilu 2023–2024 dalam apel pagi di Lapangan Presisi Polres Sukoharjo, Senin (13/11/2023). Kapolres menegaskan anggota kepolisian dilarang ikut mendukung salah satu partai politik, maupun calon peserta pemilu 2024.

“Dilarang mendukung partai politik, calon peserta pemilu, legislatif apalagi menjadi sponsor,” jelas Sigit.

Selain menekankan sikap netral, ia juga mengingatkan anggotanya untuk merespon setiap aduan maupun informasi sekecil apapun apalagi terkait kamtibmas di masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya