SOLOPOS.COM - Kuasa Hukum Warga Berjo, BRM Kusumo Putro (tengah) didampingi anggota tim perumus Perdes dan ketua Paguyuban RT/RW Desa Berjo saat memberikan statement kepada wartawan di balai desa setempat pada Rabu (31/5/2023). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani).

Solopos.com, KARANGANYAR — Warga Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar menilai penyelesaian polemik  pengelolaan badan usaha milik desa (BUMDes) setempat bakal semakin panjang. Hal ini setelah jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karanganyar mengajukan Kasasi atas perkara korupsi BUMDes Berjo dengan terpidana Kades nonaktif Suyatno.

Kuasa Hukum warga Berjo, BRM Kusumo Putro, mengaku sangat menghormati hukum penanganan kasus korupsi BUM Desa Berjo. Dia juga mengapresiasi upaya JPU agar Suyatno dijatuhi hukuman setinggi-tingginya. Namun di satu sisi, pihaknya menyayangkan upaya hukum lanjutan yang dilakukan JPU ke Mahkamah Agung.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dengan status hukum kasus ini yang belum berkekuatan hukum tetap, beriminas pada tertundanya pengangkatan penjabat (PJ) Kades Berjo. Warga sudah menunggu-nungguin agar pejabat Kades Berjo ditetapkan agar pemerintah desa berjalan normal dan polemik pengelolaan BUMDes Berjo selesai.

“Saat ini jabatan kades masih diampu oleh Plt yang kewenangannya terbatas. Maka pengajuan Kasasi ini akan menunda pengangkatan PJ Kades Berjo karena proses hukum yang belum inkrah,” kata dia kepada Solopos.com, Rabu (7/6/2023).

Kusumo menambahkan, polemik pengelolaan BUMDes Berjo harus segera diselesaikan. Pasalanya, kondisinya sudah karut marut dan sangat memprihatinkan. Selama ini belum ada transparansi pengelolaan keuangan BUMDes Berjo. Bahkan upaya untuk dilakukannya audit terhadap pengelolaan keuangan BUMDes Berjo melalui akuntan publik belum direalisasikan. Warga Berjo sejak awal hanya menuntut transparansi.

“Kami berharap JPU memiliki pertimbangan lain terkait permohonan kasasi. Apakah perlu dilakukan atau tidak demi kepastian hukum Desa Berjo,” katanya.

Ketua RW 003 Berjo, Sunarto, mengatakan ada sejumlah tuntutan warga terkait polemik BUMDes Berjo yang hingga kini belum ada kejelasan. Tuntutan itu di antaranya desakan penyelesaian penyusunan Peraturan Desa (Perdes) Berjo 2023 yang akan menjadi dasar dalam pembentukan BUMDes Berjo.

Lalu warga juga mendesak segera dilakukan audit keuangan pengelolaan BUM Desa Berjo tahun 2021-2022. Terakhir, menetapkan pengurus BUMDes Berjo sesuai hasil musyawarah Desa (musdes) 24 Februari lalu.

“Kami ingin segera dapat kepastian. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya