SOLOPOS.COM - Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo, saat ditemui di kantornya, Jumat (23/2/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Jaksa penuntut umum (JPU) bakal ajukan kasasi atas keputusan hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo yang memvonis bebas PT Rayon Utama Makmur (RUM) pada perkara pidana pencemaran lingkungan. Memori kasasi tengah disusun JPU.

Kepala Seksi Intel (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo, membeberkan langkah hukum tersebut diambil sebagai bantahan putusan hakim. Salah satunya karena belum sesuai tuntutan dengan pidana denda Rp3 miliar dan pidana tambahan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan yang telah tercemar oleh limbah PT RUM.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Satu pekan setelah pembacaan putusan JPU sudah mengajukan kasasi. Saat ini kami masih dalam proses penyusunan memori kasasi,” ungkap Galih saat ditemui Solopos.com di Kejari, Jumat (23/2/2024). JPU mendapatkan waktu 14 hari untuk mengirimkan memori kasasi.

Galih mengatakan saksi, bukti, surat, dan keterangan saksi ahli yang dihadirkan JPU tidak dijadikan pertimbangan majelis hakim dalam membuat putusan. Ada 20 saksi yang dimiliki JPU, namun yang dihadirkan di persidangan hanya 16 saksi, dua saksi hanya dibacakan berita acara pemeriksaannya.

Diberitakan sebelumnya, PN Sukoharjo membebaskan PT RUM dari tuduhan pencemaran lingkungan yang diajukan warga Desa Gupit, Kecamatan Nguter, Sukoharjo.

Pejabat Humas PN Sukoharjo, Asropi, menyatakan unsur-unsur yang ada dalam dakwaan Undang-undang Lingkungan Hidup yang dituduhkan pada PT RUM tidak terpenuhi. Majelis hakim yakni R. Agung Aribowo, Candra N.A, serta Ari Prabawa menyatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan, uji lab, serta keterangan dari ahli.

Sementara itu terkait tudingan warga Gupit yang menilai hakim PN Sukoharjo berpihak pada terdakwa, Ketua PN Sukoharjo, Muhammad Ikhsan Fathoni, mengatakan dalam persidangan selalu ada beberapa kemungkinan. Bisa terdakwa terbukti bersalah, bisa putusan bebas (vrijspraak), dan bisa putusan lepas (onslag). Kedua putusan terakhir sama-sama tidak mempidana terdakwa.

“Terhadap kemungkinan pasal tersebut, hakim punya hak menentukan sikap. Pandangan majelis hakim perkara tersebut tidak terbukti sehingga bebas. Misalnya terbukti tetapi tidak puas bisa banding. Khusus putusan lepas atau bebas upaya hukumnya kasasi,” tegas Ikhsan.

Sidang pertama perkara dugaan pencemaran lingkungan oleh PT RUM itu digelar PN Sukoharjo pada 14 September 2023. JPU mendakwa PT RUM melanggar Pasal 98 Ayat (1) jo. Pasal 116 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 118 jo Pasal 119 Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu Pasal 100 Ayat (2) jo Pasal 116 Ayat (1) huruf a jo Pasal 118 jo Pasal 119 Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya