SOLOPOS.COM - Direktur Umum PT RUM, Mochamad Rachmat saat ditemui wartawan seusai mendengarkan pembacaan putusan di PN Sukoharjo, Selasa (13/2/2024). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Putusan perkara tindak pidana pencemaran lingkungan oleh PT Rayon Utama Makmur (RUM) telah dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Selasa (13/2/2024). Dalam putusan tersebut PT RUM dinyatakan bebas dari segala tuntutan.

Gugatan tindak pencemaran lingkungan itu diajukan oleh warga Desa Gupit, Kecamatan Nguter, Sukoharjo.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Sidang yang berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga sekira pukul 12.40 WIB itu dipimpin oleh tiga majelis hakim yakni R Agung Aribowo, Candra N.A, serta Ari Prabawa. Terdakwa PT RUM yang diwakili Direktur Umum PT RUM, Mochamad Rachmat, mengaku menghormati proses hukum yang masih terus berjalan. Hal itu disampaikannya saat ditemui wartawan seusai mendengarkan pembacaan putusan di PN Sukoharjo, Selasa.

“Sekarang dinyatakan majelis hakim putusan bebas [vrijspraak]. Kami menghormati proses hukum dan masih menunggu kejaksaan mengajukan kasasi atau tidak. Kalau ada kasasi kami akan mengajukan kontrak memori kasasi,” ungkap Rachmat didampingi kuasa hukumnya.

Ia berharap PT RUM segera beroperasi secara normal. Meski demikian, ia membeberkan tidak beroperasinya PT RUM bukan karena proses persidangan yang sedang berjalan. Namun lantaran situasi ekonomi global saat ini.

“Harapannya tetap mau beroperasi. Bukan karena persidangan ini kami tidak operasi tetapi karena pertimbangan lain, lebih pada situasi ekonomi global,” ungkapnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Ahmad Rizki Ferdian, sebelumnya menuntut PT RUM dengan pidana denda Rp3 miliar. Selain itu ada tuntutan pidana tambahan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan yang telah tercemar oleh limbah PT RUM.

Pada 14 September 2023 lalu, PN Sukoharjo telah menggelar sidang pertama serta telah membacakan dakwaan kepada PT RUM karena diduga melanggar pasal 98 ayat (1) Jo. Pasal 116 Ayat (1) huruf a jo Pasal 118 jo Pasal 119 Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Serta Pasal 100 Ayat (2) jo Pasal 116 Ayat (1) huruf a jo Pasal 118 jo Pasal 119 Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sidang pemeriksaan dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan juga telah berjalan. Bukti surat, maupun saksi dan ahli telah dihadirkan dalam persidangan baik dari pihak JPU maupun PT RUM.

“Hasil sidang putusan ini akan kami laporkan kepada pimpinan [Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo] secara berjenjang untuk meminta petunjuk terkait langkah selanjutnya,” ungkap Rizki saat ditemui wartawan, Selasa.

Sementara itu Gerakan Peduli Lingkungan Sukoharjo dan Tim Advokasi Sukoharjo Melawan Bau Busuk sempat menilai tuntutan JPU kepada PT RUM rendah. Tuntutan denda Rp3 miliar merupakan angka minimal karena dalam Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32/2009 pidana denda paling banyak mencapai Rp10 miliar.

Menanggapi hal itu Rizki menyebut nilai Rp3 miliar tersebut berdasarkan kajian dan penyelidikan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya