Soloraya
Senin, 4 Desember 2023 - 18:16 WIB

Kabar Gembira! Mulai 2024, Uji Kir Kendaraan Bermotor di Boyolali Gratis

Nimatul Faizah  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Dishub Boyolali melakukan uji kir kendaraan di kantor Dishub, beberapa waktu lalu. (Istimewa/Dishub Boyolali)

Solopos.com, BOYOLALI – Dinas Perhubungan (Dishub) Boyolali membagikan kabar gembira bagi para pemilik kendaraan niaga baik pelat kuning maupun hitam yang wajib menjalani uji kir. Mulai 1 Januari 2024, uji kir bagi kendaraan bermotor wajib uji (KBWU) bakal digratiskan.

Hal tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (HKPD). Kepala Dishub Boyolali, M Arief Wardianta, menyampaikan kebijakan tersebut berlaku secara nasional hingga ada aturan lain yang mengubah.

Advertisement

“Seterusnya free [gratis] sampai aturannya berubah. Kami akan terus mengadakan pengujian [kir] sesuai standar teknis yang selama ini kami adakan,” kata dia kepada wartawan di Simpang Tegalwire, Mojosongo, Boyolali, Senin (4/12/2023).

Arief menyampaikan untuk saat ini tarif uji kir termurah di Boyolali senilai Rp85.000 per kendaraan bermotor untuk niaga. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Boyolali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Umum, pengujian kendaraan bermotor pertama dengan jumlah berat bruto (JBB) kurang dari sama dengan 2.500 kilogram (kg) tarifnya Rp100.000.

Advertisement

Arief menyampaikan untuk saat ini tarif uji kir termurah di Boyolali senilai Rp85.000 per kendaraan bermotor untuk niaga. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Boyolali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Umum, pengujian kendaraan bermotor pertama dengan jumlah berat bruto (JBB) kurang dari sama dengan 2.500 kilogram (kg) tarifnya Rp100.000.

Lalu, untuk JBB kendaraan 2.501 kg-5.000 kg, tarif uji kirnya Rp105.000 dan JBB kendaraan 5.001 kg-7.000 kg, tarifnya Rp110.000. Selanjutya, untuk JBB 7.001 kg-10.000 kg, tarifnya Rp115.000 dan JBB lebih dari 10.000 kg, tarifnya Rp120.000.

Untuk pengujian berkala kendaraan bermotor dengan JBB kurang dari 2.500 kg, tarifnya Rp85.000, lalu untuk JBB 2.501 kg-5.000 kg tarifnya Rp90.000. Lalu untuk JBB 5.001 kg-7.500 kg tarifnya Rp95.000 dan JBB 7.501 kg-10.000 kg tarifnya Rp100.000.

Advertisement

Lebih lanjut, Arief mengatakan dalam undang-undang yang sama, selain tarif uji kir yang digratiskan, retribusi angkutan di terminal juga dihilangkan. Terkait hilangnya tarif uji kir dan retribusi angkutan, Arief mengatakan alasannya karena keduanya dianggap sebagai bentuk pelayanan dasar.

“Namun yang jadi masalah adalah kota-kota besar adalah akan kehilangan potensi pendapatan yang banyak. Dari kir semisal Surabaya itu sekian miliar rupiah, tapi ada gantinya,” kata dia.

Ganti tersebut berasal dari pengembalian pajak kendaraan. Sebelumnya, pemerintah provinsi mendapatkan pengembalian pajak dengan persentase 70% sedangkan kabupaten/kota 30%. Dalam undang-undang baru dibalik, kabupaten memperoleh pengembalian pajak kendaraan 70% sedangkan provinsi 30%.

Advertisement

“Target kami setahun untuk pendapatan dari kir Rp1,2 miliar. Itu saja kami belum bisa mengakses semua KBWU. Total KBWU kami ada sekitar 13.000 atau 14.000 unit, tapi yang sudah kir baru 8.000-9.000. Per hari sekitar 40 kendaraan yang uji kir,” kata dia.

Arief berharap saat biaya uji kir digratiskan, kesadaran masyarakat untuk uji kir akan semakin meningkat. Ia menjelaskan uji kir berguna untuk pengendara sediri. Contohnya ketika ada kecelakaan fatal dan dilihat uji kirnya mati, sopir bisa dijerat pasal berlapis.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif