Soloraya
Selasa, 12 Desember 2023 - 13:29 WIB

Kades di Boyolali Langgar Netralitas, Pengamat: Bansos Tak Boleh untuk Kampanye

Nimatul Faizah  /  Suharsih  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi BLT, BST, PKH, BNPT, bantuan sosial, bansos. (Suara.com)

Solopos.com, BOYOLALI – Kepala desa atau kades dan perangkat desa di Boyolali yang tersandung isu netralitas menjelang Pemilu 2024 diketahui menggunakan bantuan pemerintah untuk warga miskin sebagai alat kampanye.

Dalam rekaman yang beredar di media sosial, mereka mengarahkan dan mempengaruhi warga untuk memilih calon tertentu baik dalam pemilihan legislatif maupun presiden dengan ancaman akan mencabut bantuan untuk mereka jika tidak memilih calon dimaksud.

Advertisement

Bantuan itu antara lain dari program keluarga harapan (PKH). Terkait hal itu, Pengamat politik yang juga Koordinator Daerah Akademi Pemilu dan Demokrasi Boyolali, Rubiyanto, menegaskan program pemerintah dan bantuan tidak boleh dijadikan alat untuk berkampanye.

Rubiyanto menjelaskan kedua hal tersebut adalah program pemerintah dan tidak berasal dari partai atau kelompok tertentu. Karenanya tidak boleh dijadikan alat kampanye seperti yang dilakukan kades di Juwangi, Boyolali, yang melanggar netralitas.

Advertisement

Rubiyanto menjelaskan kedua hal tersebut adalah program pemerintah dan tidak berasal dari partai atau kelompok tertentu. Karenanya tidak boleh dijadikan alat kampanye seperti yang dilakukan kades di Juwangi, Boyolali, yang melanggar netralitas.

“Program pemerintah kan mengayomi semua, bukan salah satu atau tertentu. Prinsipnya sikap-sikap tersebut harus dihindari. Maka menjadi perhatian untuk kepala desa dan perangkat desa di masa kampanye untuk berhati-hati dalam berstatemen berkaitan soal Pemilu,” kata dia saat diwawancarai Solopos.com, Selasa (12/12/2023).

Terlebih, ia mengatakan di era kemajuan teknologi sangat rawan pernyataan-pernyataan para aparatur desa keluar di media sosial. Ia pun mengimbau masyarakat tidak perlu merasa terbebani jika ada intimidasi politik berlatar program pemerintah selama bantuan atau program sesuai, layak dibantu, dan tepat sasaran.

Advertisement

Program PKH

Sebagai informasi, PKH merupakan bantuan sosial dari pemerintah untuk pengentasan kemiskinan. Mengutip kemensos.go.id, Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).

Program ini digulirkan sejak 2007 sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan. Sebagai program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan anggota keluarga lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya. Selain PKH, program bantuan sosial lain dari pemerintah untuk penanganan kemiskinan antara lain bantuan pangan nontunai (BPNT), bantuan langsung tunai (BLT), kartu prakerja, BLT dana desa, dan lain-lain.

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali menyatakan Kades Jerukan, Kecamatan Juwangi, Suprat, terbukti melanggar netralitas dalam Pemilu 2024.

Dalam rekaman suara yang beredar di media sosial, beberapa waktu lalu, Kades Jerukan, Kecamatan Juwangi, Boyolali, Suprat, mengarahkan warga untuk memilih calon anggota legislatif (caleg) dari parpol tertentu disertai ancaman akan mencabut bantuan sosial untuk mereka yang tidak memilih calon dimaksud.

Sanksi Netralitas Kades

“Hasil kajian sudah kami tuangkan di form A Panwascam Juwangi. Sudah diplenokan [dan dinyatakan] melanggar ketentuan di Undang-undang Desa terkait netralitas kepala desa,” ujar Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, saat dihubungi Solopos.com, Senin (11/12/2023).

Advertisement

Ia menjelaskan keputusan terkait Kades Jerukan yang melanggar netralitas tersebut akan diteruskan ke Bupati Boyolali untuk memberikan sanksi kepada Suprat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “[Aturannya] Ada di Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” jelas dia.

Sementara itu, Bawaslu juga menelusuri dugaan pelanggaran netralitas oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Kenteng, Nogosari, Boyolali, berinisial W. “Saya belum mendapat laporan hasil penelusuran,” kata dia saat dihubungi Solopos.com, Senin

Sekdes Kentang, W, terekam tengah mengintimidasi warga agar memilih calon tertentu disertai ancaman akan  mencabut bantuan program keluarga harapan (PKH) masih dalam proses pengelusuran oleh Bawaslu Boyolali.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif