Soloraya
Minggu, 21 April 2024 - 15:28 WIB

Kades Tegalsari Boyolali Tersandung Kasus Judi, Pengganti Sementara dari PNS

Nimatul Faizah  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Hafid Istantio. (Solopos/Ni'matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Kepala desa (Kades) Tegalsari, Karanggede, Boyolali, MY, yang tersandung kasus judi sedang menjalani proses hukum setelah ditangkap bersama beberapa orang lainnya di rumahnya.

Agar tidak terjadi kekosongan jabatan, Pemkab Boyolali menunjuk seorang pegawai negeri sipil (PNS) menjadi pengganti sementara berstatus Penjabat (Pj).

Advertisement

Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Hafid Istantio, menyampaikan Surat Keputusan (SK) Pj Kades Tegalsari sudah turun. Penggantinya adalah PNS setempat, “Sehabis Lebaran kemarin sudah disampaikan ke Bu Camat [Karanggede],” jelas dia kepada Solopos.com, Minggu (21/4/2024).

Sementara itu, Camat Karanggede, Boyolali, Utatik, membenarkan SK Pj Kades Tegalsari telah ia terima seusai kepala desa yang menjabat diberhentikan sementara akibat terlibat kasus judi. Ia menjelaskan Pj Kades Tegalsari berasal dari staf Kecamatan Karanggede.

Advertisement

Sementara itu, Camat Karanggede, Boyolali, Utatik, membenarkan SK Pj Kades Tegalsari telah ia terima seusai kepala desa yang menjabat diberhentikan sementara akibat terlibat kasus judi. Ia menjelaskan Pj Kades Tegalsari berasal dari staf Kecamatan Karanggede.

Penggantinya yaitu pegawai Staf Perekonomian, Pembangunan, dan Pekerjaan Umum Kecamatan Karanggede, Wahyu Widiyatmo. “Dulu juga pernah Pj di Tegalsari, sebelum Pak MY itu kan kadesnya meninggal dunia. Lalu, Pak Wahyu dijadikan Pj lalu ada PAW [pergantian antarwaktu], terpilihlah Pak MY sebagai Kades PAW menggantikan kepala desa sebelumnya yang meninggal,” kata dia.

Ia menjelaskan masa jabatan Kades Tegalsari yang dijabat MY semestinya baru habis hingga 25 Agustus 2025. Namun, karena MY tersandung masalah kasus hukum pada akhir Januari 2024, turun SK pemberhentian sementara pada akhir Maret 2024.

Advertisement

Diketahui, MY menjadi kades setelah yang terpilih melalui proses pilkades pergantian antarwaktu (PAW). Kades Tegalsari yang seharusnya menjabat periode 2019-2025, Ngatimin, meninggal dunia. Lalu, pada 2021, MY terpilih menjadi Kades Tegalsari lewat PAW.

Berdasarkan catatan Solopos.com, MY ditangkap aparat Polres Boyolali bersama delapan orang lainnya saat tengah main judi dadu di rumah MY, Dukuh/Desa Tegalsari, RT 001/RW 001, Karanggede, Selasa (30/1/2024).

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas perjudian di rumah itu. Dari informasi masyarakat itu, jajaran Satreskrim dipimpin Kasat Reskrim Iptu Joko Purwadi langsung melakukan penggerebekan. Sembilan tersangka yang ditangkap yaitu HW, 49, berperan sebagai bandar.

Advertisement

Kemudian TM, 34, berperan sebagai kasir, WR, 44, MLY, 53, KM, 60, WD, 70, GY, 59, NG, 50, berperan sebagai pemasang. Sedangkan kades MY, 60, berperan sebagai pemasang sekaligus pemilik rumah.

Barang bukti yang disita di antaranya uang tunai dengan berbagai macam pecahan senilai Rp3,28 juta, 13 mata dadu, satu tempurung kelapa, satu tatakan bulat, dan satu meja lapak dadu.

Para tersangka judi dadu itu dijerat Pasal 303 ayat (1) ke 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun, sub Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif