SOLOPOS.COM - Ilustrasi kampanye dalam pemilu. (Freepik)

Solopos.com, KLATEN – Kampanye rapat umum atau kampanye terbuka Pemilu 2024 bakal dimulai, Minggu (21/1/2024).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten mengimbau agar kampanye terbuka tak sekadar menyampaikan visi dan misi, melainkan bisa diisi dengan pendidikan politik ke masyarakat.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kampanye terbuka dijadwalkan mulai Minggu (21/1/2024) hingga Sabtu (10/2/2024). KPU Klaten sudah mengeluarkan Keputusan KPU Klaten Nomor 12 tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum Anggota DPRD Klaten dalam Pemilu 2024.

Kampanye rapat umum bagi parpol di tingkat Kabupaten Klaten dikelompokkan sesuai dengan gabungan parpol pengusul atau pendukung pasangan Capres-Cawapres. Untuk parpol yang sampai saat ini belum menyatakan dukungan atau afiliasi kepada pasangan Capres-Cawapres tertentu, maka dijadwalkan tersendiri yakni masing-masing diberikan waktu selama tujuh hari melakukan kampanye terbuka. Parpol yang belum menyatakan dukungan itu dalam hal ini Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara.

Sementara, zona kampanye terbuka di Klaten tersebar di 26 kecamatan meliputi sekitar 35 lapangan. Alun-alun Klaten dan Stadion Trikoyo Klaten menjadi dua lokasi yang tidak diizinkan Pemkab untuk lokasi kampanye. Stadion Trikoyo Klaten tak bisa digunakan untuk kampanye terbuka lantaran masih dalam tahap renovasi.

Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Klaten, Muhammad Ansori, menjelaskan penetapan jadwal kampanye itu sebelumnya sudah melalui koordinasi dengan seluruh stakeholder termasuk perwakilan Parpol peserta Pemilu di Klaten. Selain itu, penyusunan jadwal kampanye di tingkat kabupaten sudah disesuaikan dengan jadwal yang ditetapkan KPU RI dan KPU provinsi.

Dia berharap kampanye terbuka bisa dimanfaatkan sebagai media pendidikan politik ke masyarakat. “Kami berharap kampanye terbuka ini tidak sekadar menyampaikan visi dan misi. Selain itu, Parpol bisa melakukan pendidikan politik ke masyarakat karena salah satu kewajiban yang harus dilakukan Parpol sesuai PKPU No 7 tahun 2017,” jelas Ansori saat sosialisasi tentang penetapan jadwal kampanye, Sabtu (20/1/2024).

Hal senada disampaikan Ketua KPU Klaten, Primus Supriono. Dalam keterangan tertulis, Primus menjelaskan kampanye pada penyelenggaraan Pemilu harus menjadi upaya meningkatkan kesadaran partisipatif dalam rangka meningkatkan kualitas hidup dalam berbangsa dan bernegara.

“KPU mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya di Klaten untuk menciptakan suasana sejuk, aman, damai, informatif, dan edukatif selama penyelenggaraan Pemilu khususnya pada tahapan kampanye. Pada puncaknya nanti masyarakat pemilih bisa menggunakan hak pilihnya secara baik, benar, dan sadar akan pilihannya masing-masing,” kata dia.

Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Klaten, Saifudin, mengingatkan agar Parpol mematuhi kewajiban serta larangan-larangan dalam masa kampanye terbuka. Dia meminta Parpol secara aktif mematuhi izin pelaksanaan kampanye ke Kepolisian dan menyampaikan pemberitahuan ke Bawaslu.

Dia juga menekankan agar kampanye tak melibatkan ASN, TNI/Polri, hingga penyelenggaran Pemilu. Parpol juga diminta menjauhi hal-hal yang bersifat provokasi, Sara, serta hal lain yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa. “Jangan melibatkan anak-anak pada proses kampanye karena ini bentuk pelanggaran,” jelas Saifudin yang juga Wakil Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Klaten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya