SOLOPOS.COM - Warga membongkar kanopi yang sebelumnya digunakan sebagai peneduh parkir mobil. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO–Kanopi yang dipasang untuk parkir mobil di jalan kampung di Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo dibongkar setelah diadukan ke Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Proses pembongkaran kanopi itu dibagikan Gibran melalui Twitternya @gibran_tweet, Selasa (14/6/2023) petang. Gibran menjelaskan pembongkaran kanopi itu karena mengganggu fungsi jalan. Ada mobil diparkir di bawah kanopi di jalan tersebut.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Ganggu. Dibongkar,” jelas Gibran merespons salah satu netizen yang mengatakan kanopi tidak mengganggu fungsi jalan.

Terpisah, Gibran menjelaskan banyak aduan mobil diparkir di jalan karena pemiliknya tak memiliki garasi. Pemkot Solo fokus memberikan sosialisasi kepada warga sebelum menerapkan sanksi.

“Laporan banyak banget. Perda baru, satu tahun ini kami gencar sosialisasi, memberikan peringatan, dan pengertian,” ujarnya.

Dia mengatakan masa sosialisasi ini bisa digunakan warga yang tak memiliki garasi untuk menyiapkan garasi atau tempat untuk menyimpan mobil yang tidak mengganggu fungsi jalan. Pemkot Solo akan menerapkan sanksi tegas tahun depan.

Sebelumnya, petugas Dishub Solo dan linmas setempat mendatangi sejumlah lokasi mobil parkir di jalan yang diadukan ke Gibran. Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dishub Kota Solo Haryono Nugroho mengatakan tidak mendapati mobil dan pemiliknya ketika didatangi ke lokasi.

Adapun Kota Solo telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo No.10/2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Sejumlah pasal pada Perda mewajibkan pemilik kendaraan wajib punya garasi. Perda yang disahkan akhir Februari 2023.

Pada Pasal 88 ayat (1) menjelaskan setiap badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang mencukupi untuk menyimpan kendaraan. Ayat (2) setiap orang pemilik dan/ atau pengguna kendaraan bermotor harus  menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Sementara sanksi pada Perda No.10/2022 dijelaskan pada Pasal 84. Ada tiga sanksi yang berlaku yakni sanksi administrasi berupa teguran, sanksi administrasi berupa peringatan tertulis. Selanjutnya sanksi denda sebanyak paling sedikit sebesar Rp100.000,00 dan paling banyak senilai Rp1 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya