SOLOPOS.COM - Wakil ketua DPC PDIP Solo, Suharsono (tengah) VCD yang juga menjadi bukti pelaporan politikus Golkar, Margono di Polresta Solo, Jumat (28/12/2023). (Solopos.com/Dhima Wahyu Sejati)

Solopos.com, SOLO–Pengurus struktural DPC PDIP Solo menyiapkan tiga saksi terkait kasus pelaporan politikus Partai Golkar Solo yang juga anggota DPRD Solo, Margono. Ketiga saksi itu bakal dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polresta Solo.

Wakil Ketua DPC PDIP Solo yang membawahi Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR), Suharsono mengatakan ketiga saksi itu, yakni Wakil Sekretaris DPC PDIP Solo, Budi Prasetyo, Ketua PAC PDIP Kecamatan Laweyan, Widhiarso serta Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan SDM Ekonomi dan Budaya DPC PDIP Solo, Ety Isworo.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Mereka memiliki kapasitas masing-masing. Misalnya, Mas Widhi soal apakah ada pengurus PAC Laweyan yang keluar dari partai atau mendukung pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) lain. Begitu pula Bu Ety, beliau yang mengirim rekaman video ke saya sebagai dasar untuk membuat aduan ke polisi,” kata dia, saat ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Selasa (16/1/2024).

Suharsono menyebut penyidik Satreskrim Polresta Solo menghubungi dirinya pada beberapa hari lalu. Penyidik segera menerbitkan surat untuk memeriksa saksi pelapor terlebih dahulu.

Namun, Suharsono tak mengetahui waktu pemeriksaan saksi pelapor. “Pihak kepolisian segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Setelah itu, baru memeriksa saksi pelapor. Kami menyiapkan tiga saksi dari pengurus struktural partai,” kata dia.

Suharsono melaporkan Margono ke Polresta Solo pada Kamis (28/12/2023). Laporan itu terkait pernyataannya yang menyebut ada pengurus PDIP yang deklarasi mendukung pasangan nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dia menyerahkan satu keping VCD berisi pernyataan Margono kepada polisi. “Atas nama pengurus DPC PDIP Solo, kami melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang dalam video di Instagram yang intinya fitnah, dan pencemaran nama baik. Itu berita bohong atau sebuah berita yang menimbulkan keonaran,” ujar dia.

Sementara itu, Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan polisi masih mendalami kasus tersebut. Penanganan aduan kasus yang erat hubungannya dengan pemilu dilakukan sesuai arahan dan petunjuk dari pimpinan. Hal ini agar penanganan kasus tidak salah langkah.

Selama ini, aparat kepolisian baru menerima satu aduan kasus sejak bergulirnya tahapan pemilu. “Untuk sementara baru satu kasus. Masih didalami dan membutuhkan waktu. Kemudian, arahan secara teknis dari pimpinan seperti apa terkait pemilu,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya