Soloraya
Jumat, 22 Desember 2023 - 08:16 WIB

Kasus Pencurian Rokok dan Uang di Ngrampal Sragen Terungkap dalam 6 Jam

Tri Rahayu  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, SRAGEN—Tim Macan Putih Polres Sragen berhasil mengungkap pelaku pencurian di toko kelontong Dukuh Ngringin, Desa Kebonromo, Ngrampal, Sragen, dalam hanya enam jam. Pencuri di toko tersebut diketahui seorang residivis kasus pencurian yang dilakukan pada 2018 dan 2020.

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kasatreskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono kepada Solopos.com, Jumat (22/12/2023), mengatakan pengungkapkan pencurian itu terjadi pada pukul 10.30 WIB dan pelaku berhasil ditangkap pada sore harinya. Dia menyatakan pengungkapkan kasus pencurian itu cukup cepat, sekitar enam jam.

Advertisement

“Kejadiannya di sebuah toko milik Sutopo yang terletak di Dukuh Ngringin, Desa Kebonromo, Ngrampal, Sragen. Pelaku diketahui berinisial N, 39, warga Sumberlawang, Sragen. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Modusnya, pelaku berpura-pura membeli dan saat tidak ada penjaganya, pelaku langsung mengambil uang dan rokok,” jelasnya.

Dia menerangkan barang yang dicuri berupa uang tunai Rp80.000 dan 22 bungkus rokok berbagai merek. Dia mengatakan pelaku menggunakan motor Yamaha Mio warna hijau berpelat nomor AD 6001 AF sebagai sarana pencurian dengan helmet warna ungu.

Dia mengungkapkan pencurian itu berawal pada pukul 10.15 WIB, korban berada di simpang Paldaplang Ngrampal dan didatangi warga yang memberitahukan kalau toko milik korban kecurian. Dia melanjutkan korban pulang dan mendapati toko dalam keadaan berantakan. Korban mengecek barang ternyata 22 bungkus rokok dan uang Rp80.000 raib. Atas kejadian itu, kata dia, korban melapor ke polisi.

Advertisement

“Berdasarkan laporan itu, Tim Macan Putih dan Unit Reskrim Polsek Ngrampal melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang tak jauh dari lokasi kejadian. Selanjutnya pelaku dan barang bukti digelandang ke Mapolsek Ngrampal. Pelaku ini seorang residivis dua kali dan pernah menjalani pidana penjara pada 2018 dan 2020 karena kasus pencurian di Sragen,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif