Soloraya
Kamis, 8 Juni 2023 - 09:09 WIB

Kasus Pengadaan Komputer Disdikbud Karanganyar, 2 Tersangka Kembalikan Duit

Indah Septiyaning Wardani  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi. (Freepik)

Solopos.com, KARANGANYARKejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menerima pengembalian seluruh kerugian negara senilai Rp400 juta oleh dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi Komputer (TIK), G dan S.

Pengembalian kerugian negara tersebut, sebesar Rp150 juta dikembalikan tersangka G dan uang senilai Rp94 juta dikembalikan tersangka S. Sisanya, dikembalikan oleh pihak lain, dalam hal ini para vendor.

Advertisement

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar yang juga anggota JPU kasus korupsi TIK, Tubagus Gilang Hidayatullah, mengatakan meski telah mengembalikan seluruh kerugian negara, proses hukum terus berlanjut. Saat ini, berkas perkara kedua tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

“Kerugian negara sudah dikembalikan seluruhnya. Meski demikian, proses hukum terus berjalan,” katanya kepada Solopos.com, Kamis (8/6/2023).

Pengembalian kerugian negara oleh tersangka, lanjut Gilang, akan menjadi bahan pertimbangan yang meringankan para tersangka dalam persidangan nanti.

Advertisement

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan TIK ini, G selaku Kasi Sarana Prasarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yang menyalahgunakan jabatannya dengan menentukan pemenang proyek pengadaan TIK.

Di mana tersangka G menyalahgunakan wewenangnya dengan mengatur pemenang. Padahal seharusnya tidak diperbolehkan. Sementara tersangka S bertindak sebagai penyedia barang dan jasa.

“Kami tinggal menunggu jadwal sidang saja,” kata dia.

Advertisement

Gilang mengatakan ada 50 saksi yang disiapkan dalam perkara kasus korupsi tersebut. Pihaknya akan berkonsultasi dengan Pengadilan Tipikor, apakah seluruh saksi dihadirkan atau hanya saksi yang berkaitan dengan pokok perkara yang akan dihadirkan di persidangan.

Namun yang jelas para saksi yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor mendatang berasal dari Disdikbud, pihak ketiga serta keterangan ahli.

“50 saksi ini berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif