SOLOPOS.COM - Ilustrasi kalender (Myjewishlearning.com)

Solopos.com, SUKOHARJOKejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo akan memeriksa lagi 11 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penjualan dan produksi kalender oleh Perusahaan Daerah (PD) Percada Sukoharjo untuk SD dan SMP negeri.

Rencana pemanggilan terhadap saksi-saksi tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo, saat ditemui wartawan di sela kegiatan bersama Polres Sukoharjo pada Senin (25/9/2023).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Galih menyebut perkara jual beli kalender di sekolah tak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap sejumlah rekanan PD Percada atau CV yang terlibat dalam produksi kalender.

“Kami perlu tambahan keterangan dari 11 orang yang kemarin kami panggil untuk klarifikasi. Dari panggilan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan ini bisa jadi akan naik menjadi penyidikan. Mereka akan kami minta keterangan ulang,” kata Galih.

Adapun 11 orang yang sebelumnya telah dipanggil untuk klarifikasi dan dijadwalkan akan dipanggil kembali sebagai saksi terperiksa itu, terdiri atas delapan kepala sekolah SD dan SMP, tiga orang dari PD Percada, yakni direktur, bendahara, dan bagian pemasaran.

Pemanggilan itu telah dijadwalkan setelah Kejari melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata) menindaklanjuti aduan masyarakat melalui Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI Jawa Tengah.

“Pemanggilan kami jadwalkan pada pekan depan. Sementara ini terkait kasus penjualan kalender. Tapi kalau nanti ada keterangan-keterangan yang mengarah pada dugaan tindak pidana lain, maka akan kami kembangkan,” tegas Galih.

Galih menyebut tambahan keterangan dilakukan untuk mengerucutkan dugaan tipikor. Tak menutup kemungkinan akan ada penambahan keterangan-keterangan lain dari pihak diluar 11 orang tersebut.

Kejari Sukoharjo juga akan melakukan konsultasi dengan sejumlah ahli hukum untuk memastikan kasus kalender yang dijual kepada para siswa di sekolah negeri tersebut memenuhi unsur tindak pidana.

“Ya, kami pastikan akan melakukan konsultasi dengan ahli [hukum] karena ini untuk memastikan ada tindak pidana dan tindak pidananya itu seperti apa. Ahli ini kami butuhkan sesuai dengan disiplin ilmunya,” imbuh Galih.

Seperti diketahui, penyelidikan dugaan kasus tipikor tersebut berdasarkan aduan dari LAPAAN RI melalui BRM Kusumo Putro selaku Ketua. PD Percada diduga telah melanggar UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001.

Selain itu, proyek kalender PD Percada juga dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010, dan melanggar Permendiknas No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya