SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (Freepik.com)

Solopos.com, BOYOLALI–Seorang ayah, MR, 26, di Dukuh Sajen, Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali, diduga tega menganiaya anak tirinya yang masih berusia tiga tahun, SN, hingga meninggal dunia.

Di hadapan polisi, pelaku mengakui kejahatannya telah melakukan kekerasan terhadap anak tirinya hingga korban hingga meninggal dunia. Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyampaikan kasus tersebut sedang ditangani oleh Polres Boyolali.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Korban ini anak tiri dari pelaku. Ia mengalami kekerasan dari pelaku sudah selama tiga bulan sampai akhirnya meninggal dunia,” kata dia dalam rilis yang diterima Solopos.com, Sabtu (27/1/2024).

Menurut Kapolres, terungkapnya kasus itu bermula saat korban yang meninggal dunia dimakamkan pada Senin (22/1/2024) sekitar pukul 18.30 WIB di Dukuh Sajen. Para pelayat di antaranya adalah mertua pelaku, JM, 53, melihat jenazah SN terdapat luka memar kemerahan di beberapa bagian tubuh.

JM pun menaruh curiga lalu menanyakan kepada MR terkait penyebab kematian cucunya. Saat itu, pelaku menjawab penyebab kematian korban adalah karena jatuh setelah mandi. Pelaku menceritakan korban terhalang handuk pada Sabtu (20/1/2024).

Merasa janggal, JM melaporkan hal tersebut kepada Polres Boyolali. Dari laporan yang diterima, polisi pun bergerak melaksanakan penyelidikan dan pengecekan lokasi kejadian.

Aparat Satreskrim Polres Boyolali juga meminta keterangan saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, dan berkoordinasi dengan dokter Puskesmas Nogosari.

Kapolres menyampaikan serangkaian penyelidikan telah dilaksanakan Polres Boyolali. Polisi kemudian menangkap terduga pelaku tanpa ada perlawanan. Setelah mengamankan pelaku, polisi lalu melakukan interogasi. MR mengakui telah melakukan kekerasan terhadap anak tirinya sejak November 2023.

“Kekerasan yang dialami korban sebelum meninggal, pelaku memegang leher belakang korban kemudian mendorong dan membenturkan kepala anak ke pintu kamar dengan sekuat tenaga yang menyebabkan korban lemas dan kemudian tertidur,” kata Kapolres.

Kemudian, setelah korban bangun, pelaku memandikan korban yang sudah lemas. Selanjutnya, korban dibawa ke Puskesmas namun dinyatakan meninggal dunia.

Diketahui, sehari-hari korban tinggal bersama ibu dan ayah tirinya di Dukuh Sajen, Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali. Sang ibu, RW, 19, bekerja di salah satu pabrik di Butuh, Mojosongo, berangkat pukul 06.00 WIB dan kembali pukul 17.30 WIB. RW saat ini dalam kondisi hamil anak MR dengan usia kandungan empat bulan.

“Korban sudah dimakamkan pada hari Senin di permakaman setempat. Namun, untuk menambah alat bukti guna kepentingan penyidikan, kami akan melakukan bongkar makam untuk autopsi yang rencananya dilaksanakan Sabtu [27/1/2024],” kata Kapolres.

Untuk motif dan kronologi lengkap, Polres Boyolali masih mendalami karena sampai saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim.

Dalam peristiwa itu pelaku dikenakan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya