SOLOPOS.COM - Kajari Solo D.B. Susanto (kiri) bersama Sekda Solo Budi Murtono saat memberikan keterangan terkait sita eksekusi tanah Sriwedari.

Solopos.com, SOLO–Kepala Kejaksaan Negeri Solo D.B. Susanto menjadi Kuasa Hukum Pemkot Solo dalam perkara sengketa aset di kawasan Sriwedari, Solo. Pemkot Solo kini bebas kelola Sriwedari.

Susanto menjelaskan belum banyak yang menanyakan alasan Kejaksaan Negeri Surakarta menjadi Kuasa Hukum Pemkot Solo dalam perkara sengketa aset di kawasan Sriwedari. Masyarakat perlu paham mengenai tugas dan fungsi kejaksaan negeri.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Salah satu tugas dan fungsi kejaksaan negeri itu perdata dan tata usaha negara. Salah satu yang bisa dilaksanakan kejaksaan memberikan bantuan hukum kepada pemerintah, BUMN, dan BUMD,” kata dia kepada wartawan di Balai Kota Solo, Rabu (6/12/2023).

Menurut dia, Kejaksaan Negeri Solo memiliki tugas dan fungsi memberikan pertimbangan hukum. Kejaksaan Negeri Solo disebut sebagai jaksa pengacara negara.

Susanto menjelaskan Kejaksaan Negeri Solo ditunjuk menjadi Kuasa Hukum Pemkot Solo untuk menangani perkara sengketa aset di kawasan Sriwedari. Pihak bersengketa antara ahli waris dan Pemkot Solo sudah tahap pelaksanaan permohonan sita eksekusi.

Perkara Sengketa aset di Sriwedari kini sampai pada penetapan pengangkatan sita eksekusi atas sebidang tanah, bangunan, dan segala sesuatu yang berdiri dan tertanam persil Recht Van Eigendom (R.V.E) Verp. No.295 seluas lebih kurang 99.889 meter persegi.

Aset itu tercatat atas nama Raden Mas Tumenggung Wirdjodiningrat, yang terletak di Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.

Berdasarkan turunan peta minut Kelurahan Sriwedari Blad. 10 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Tanah Solo dengan batas-batas, yakni sebelah utara Jl Brig. Jend. Slamet Riyadi.

Sebelah timur Jl Museum, sebelah selatan Jl Kebangkitan Nasional, dan sebelah barat Jl Bhayangkara.

Laman resmi Kejaksaan Negeri Solo menjelaskan kejaksaan mempunyai tugas melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengawasi jalannya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum.

Dalam melaksanakan tugas, Kejaksaan menyelenggarakan sejumlah fungsi dalam melaksanakan tugas, yakni perumusan kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perizinan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan umum yang ditetapkan presiden.

Penyelenggaraan pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta pengelolaan atas kekayaan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya.

Pelaksanaan penegakan hukum baik preventif maupun represif yang berintikan keadilan di bidang pidana, penyelenggaraan intelijen yustisial di bidang ketertiban dan ketenteraman umum, pemberian bantuan, pertimbangan, pelayanan dan penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta tindakan hukum dan tugas lain, untuk menjamin kepastian hukum, menegakkan kewibawaan pemerintah dan penyelamatan kekayaan negara, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan umum yang ditetapkan oleh presiden.

Melaksanakan pemahaman dan penataan kembali struktur organisasi, pembenahan informasi manajemen terutama mengimplementasikan program quickwins agar dapat segera diakses masyarakat, penyusunan cetak biru (blue print) pembangunan aparatur kejaksaan negeri jangka menengah dan jangka panjang 2025, menertibkan dan menata kembali manajemen keuangan, akan peningkatan sarana dan prasarana serta optimalisasi penerapan teknologi informasi.

Penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak berdasarkan penetapan hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan hal-hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri.

Pemberian pertimbangan hukum kepada lembaga, instansi pemerintah di pusat dan di daerah, BUMN, BUMD dalam menyusun peraturan perundang-undangan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Penyelenggaraan koordinasi, bimbingan, dan petunjuk teknis serta pengawasan yang baik ke dalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Presiden.

Kejaksaan dituntut mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum, mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan serta wajib menggali nilai kemanusiaan, hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya