SOLOPOS.COM - Manager PT PLN UP3 Surakarta bersama Kajari Sragen meneken dokumen kerjasama (MoU) dalam pendampingan permasalahan hukum perdana dan tata usaha negara di Solo, Senin (15/1/2024). (Istimewa)

Solopos.com, SRAGEN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen dan PLN Surakarta menjalin kerja sama untuk memberikan pendampingan hukum, pendapat hukum, serta audit hukum. Kesepakatan ini diresmikan melalui memorandum of understanding (MoU) yang ditandatangani di Solo pada Senin (15/1/2023) lalu.

Kepala Kejari Sragen, Virginia Hariztavianne dan Manager PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Surakarta, Muhammad Khadafi, menandatangani perjanjian tersebut.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kajari Sragen, Virginia Hariztavianne, melalui Kasi Intel Kejari, Muji Syaris, menjelaskan MoU ini merupakan tindak lanjut kerja sama sebelumnya pada 23 September 2022. Menurutnya, berdasarkan UU No. 11/2021 tentang perubahan atas UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejari memiliki kewenangan untuk bertindak di dalam maupun di luar pengadilan atas nama negara atau pemerintah.

“Pertimbangan hukum bisa berupa pendapat hukum [legal opinion], pendampingan hukum [legal assistance], dan audit hukum. Kejari juga dapat memberikan pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah lainnya dalam bentuk kuasa hukum,” ungkap Muji Syaris, Selasa (16/1/2024).

Manager PLN UP3 Surakarta, Muhammad Khadafi, menyambut baik kerja sama ini, menyatakan bahwa penandatanganan MoU menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi dengan Kejari Sragen. Khadafi menekankan kerja ama ini memberikan dukungan pendampingan hukum bagi petugas lapangan yang sering berinteraksi langsung dengan masyarakat.

“Dalam menjalankan proses bisnis PLN, tidak bisa dihindari potensi polemik dengan pelanggan, terutama oleh petugas lapangan yang langsung bersinggungan dengan masyarakat,” kata Khadafi.

Kerja sama ini tidak hanya bertujuan untuk mengoptimalkan peran dan fungsi keduanya, tetapi juga untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Khadafi menyadari pentingnya peningkatan pemahaman masyarakat terkait ketentuan dan peraturan yang berlaku, baik secara preventif maupun korektif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya