SOLOPOS.COM - Kajari Sragen Virginia Hariztavianne di ruang kerjanya di Kantor Kejaksaan Negeri Sragen, Jumat (29/12/2023). (Istimewa/Kejari Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Anggaran kegiatan di Kejaksaan Negeri atau Kejari Sragen sepanjang 2023 terserap 86,51% dari total Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran (TA) 2023 senilai Rp10.858.229.000. Kejari masih memiliki sisa anggaran senilai Rp1.464.937.665.

Capaian kinerja anggaran Kejari Sragen 2023 itu diungkapkan Kepala Kejari Sragen Virginia Hariztavianne dalam siaran pers yang diterima Solopos.com, Jumat (29/12/2023).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Virginia menerangkan Kejari memiliki enam seksi/bagian yang terdiri atas Bagian Pembinaan, Seksi Intelijen, Seksi Tindak Pidana Umum, Seksi Tindak Pidana Khusus, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.

Virginia melanjutkan pada Bagian Pembinaan, Kejari Sragen mendapatkan DIPA Tahun Anggaran 2023 senilai Rp10.858.229.000 tetapi dalam pelaksanaannya terserap 86,51%. Dia menerangkan dana tersebut digunakan dalam lima kegiatan, yakni:

1. Program dukungan manajemen dan pelaksanaan teknis lainnya
2. Pembangunan/pengadaan/peningkatan sarana dan prasarana Kejari
3. Penanganan penyelidikan/pengamanan/penggalangan
4. Penyuluhan hukum dan penerangan hukum
5. Penanganan dan penyelesaian perkara

Dari lima kegiatan itu, serapan anggaran yang belum optimal yakni pada program dukungan manajemen dan pelaksanaan teknis lainnya. Dari pagu anggaran Rp9,583 miliar terealisasi Rp8,36 miliar sehinga terdapat sisa dana Rp1,22 miliar.

“Kemudian penyerapan anggaran pada kegiatan penanganan dan penyelesaian perkara juga belum optimal karena dari pagu Rp922,67 juta terealisasi Rp687,95 juta sehingga ada sisa dana Rp234,72 juta. Sementara tiga kegiatan lainnya relatif terserap cukup baik, terutama kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum terserap 100%,” jelas Kajari.

Penanganan Kasus

Dia mengatakan dari serangkaian kinerja selama Januari-November 2023, Kejari berhasil menghimpun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp658.193.973. Virginia mengatakan di Seksi Intelijen sudah melaksanakan enam jenis kegiatan.

Kegiatan itu di antaranya penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Pungsari, Plupuh, Sragen.

Kegiatan lainnya dalam pengawasan aliran kepercayaan masyarakat, ujar dia, Seksi Intelijen sudah berkoordinasi dengan para penghayat kepercayaan dan memonitor serta mengevaluasi para penghayat di Aula Kesbangpol Sragen.

Dalam pengawasan barang cetakan, Virginia mengungkapkan Kejari melakukan pengawasan peredaran barang cetakan buku yang berisi ujaran kebencian tetapi di Sragen tidak ditemukan adanya peredaran buku itu.

“Pengawasan orang asing dilakukan lewat rapat koordinasi dengan Kantor Imigrasi Surakarta dan ditindaklanjuti dengan pengecekan on the spot di dua pabrik di Masaran dan Ngrampal. Dalam penerangan hukum di Masaran dan penyuluhan hukum dilakukan sembilan kali,” jelasnya.

Virginia mengatakan di Seksi Tindak Pidana Umum, Kejari mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sebanyak 247 lembar dan perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) ada 255 perkara.

Perincian Kinerja

Kemudian perkara pidana umum yang telah dieksekusi ada 237 perkara. Dari sekian perkara yang dilimpahkan ke Kejari, dia menyebut perkara pembunuhan menjadi perhatian masyarakat.

Berikut perincian kinerja Kejari Sragen 2023:

Tindak Pidana Umum

  • SPDP: 247 perkara
  • Pelimpahan ke PN Sragen: 255 perkara
  • Eksekusi perkara: 237 perkara

Perkara Perhatian Masyarakat

  1. Kasus pembunuhan dengan terdakwa YSSA dengan status banding per 22 Novemer 2023
  2. Kasus pembunuhan dengan terdakwa AAT dengan status banding per 22 November 2023

Restorative justice (keadilan restoratif)

  1. Kasus kecelakaan lalu lintas atas nama Marjuki
  2. Kasus kekerasan dalam rumah tangga atas nama Suwarno

Tindak Pidana Khusus

Tahap penyelidikan: 3 kasus

Tahap Penyidikan:

  1. Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan rehabilitasi peningkatan sarana dan prasarana perdesaan di Kecamatan Mondokan yang menggunakan dana Program Bantuan Keuangan Provinsi Jateng 2022
  2. Dugaan penyalahgunaan dana Bumdes Pungsari, Plupuh, Sragen

Tahap penuntutan:

  • Pelaporan dan penggunaan dana monitoring PLDT Perum Perhutani dengan 1 terdakwa
  • Pengusahaan dan penyertifikatan tanah negara melalui program PTSL dengan 5 terdakwa
  • Tindak pidana cukai dengan 4 orang tersangka
  • Penyelamatan keuangan negara melalui pembayaran uang pengganti Rp375.498.943 sesuai putusan Pengadilan Tipikor pada PN Semarang, 12 April 2023, dikembalikan ke negara (Perum Perhutani)

Penjanjian kerja sama (MOU): 11 kerja sama
Pemulihan keuangan negara: Rp89.409.592
Penyelematan keuangan negara: Rp154.137.300
Pertimbangan hukum: 7 instansi dengan 15 proyek pembangunan dengan total dana Rp149.040.280.750
Pelayanan hukum: 15 kegiatan
Pemusnahan barang bukti: 115 perkara pidana umum dan 1 perkara pidana khusus

Sumber: Kejari Sragen (trh)



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya