SOLOPOS.COM - Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo, saat ditemui di Kantor Kejari Sukoharjo, Senin (2/10/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa (DD) tahun 2022 dan 2023 Desa Godog, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menaikkan status perkara tersebut menjadi penyelidikan setelah melewati pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

Ditemui di kantornya, Senin (2/10/2023), Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo, mengatakan sudah dua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Godog dimintai keterangan. Dalam waktu dekat, Kejari Sukoharjo akan memanggil Kepala Desa (Kades) Godog, Agus Adi Setiawan, untuk diperiksa.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Selain kades, pekan ini penyidik Kejari juga berencana memanggil empat sampai enam saksi untuk dimintai keterangan, termasuk aparat pemerintah desa setempat.

Penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut atas aksi unjuk rasa warga di Kantor Balai Desa Godog pada Rabu (5/7/2023) lalu. Masa mengunjuk rasa sempat mempertanyakan dan meminta klarifikasi soal serapan anggaran dana desa (DD) tahun 2022 dan 2023.

“Dari aksi massa itu kami tindaklanjuti juga dan ya memang ada indikasi tindak pidana korupsi,” tegas Galih.

Sebagai informasi, sebelumnya seratusan warga menggeruduk Kantor Kades Godog. Mereka datang untuk meminta Pemdes Godog merealisasikan dana desa. Pertemuan itu berlangsung alot.

BPD menemukan dana desa yang tidak teralisasi sedikitnya Rp318,415 juta. Dari situ terkuak ada dugaan pelanggaran karena beberapa poin kegiatan tidak bisa direalisasikan sesuai aturan.

Dana yang tak teralisasi dibeberkan di antaranya BUMDes TA 2019 sebesar Rp20 juta, BUMDes TA 2022 Rp100 juta, Silpa retribusi 2022 sebesar Rp49 juta. Sementara anggaran tahap 1 tahun 2023 ini sebesar Rp149,415 juta.

Dari 20 poin yang dipertanyakan warga ada beberapa dana program/kegiatan yang belum cair. Di antaranya seperti PMT Stunting, insentif kader jumantik, linmas KSR, honor guru TK dan TPQ, dan sebagainya.

Sementara yang sudah cair seperti, PMT Balita, PMT Lansia, insentif kader balita dan posyandu, RDS anggaran 2023. Dari jumlah Rp314,415 juta dana yang dipertanyakan tersebut masih tersisa Rp233,127 juta yang belum terklarifikasi.

Dalam pertemuan tersebut juga dijelaskan untuk menutupi program tahap 1 tahun 2023 tidak boleh mengambil dana tahap 2. Namun ternyata dana tahap 2 sudah terambil tiga kali dengan total Rp245 juta.

Kades Godog sempat dituntut mundur dan diancam akan dipidana atas dugaan penyelewengan dana desa. Kades kemudian menjalankan kesepakatan pada Kamis (6/7/2023). Dengan kesepakatan itu, warga sempat menarik tuntutan Kades untuk mundur dan membatalkan rencana memindanakannya.

Kades mengklaim telah melaksanakan tuntutan warga yakni mencairkan dana desa tahap 1 2023 sebesar Rp114.137.000 pada Kamis pukul 09.00 WIB.

Camat Polokarto, Heri Mulyadi, kala itu mengatakan anggaran tersebut sudah diberikan kepada warga yang berhak menerima dan sudah dilampiri kuitansi. Pemberian anggaran tersebut juga disesuaikan dengan aturan keuangan desa.

Terkait tuntutan warga soal anggaran dana desa tahap 2 yang sudah dicairkan oleh Kades sebesar Rp245 juta, disebutnya telah dikembalikan ke rekening kas desa. Anggaran tersebut digunakan sesuai peruntukan di APBDes 2023.

Sementara berkaitan dengan transparansi anggaran BUMDes 2019 dan 2022 sejumlah Rp169 juta telah ditunjukkan kepada perwakilan BPD didampingi oleh Babhinkamtibmas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya