Soloraya
Kamis, 28 Desember 2023 - 18:48 WIB

Kejari Sukoharjo Periksa 12 Saksi terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Godog

Magdalena Naviriana Putri  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kajari Sukoharjo Rini Triningsih saat ditemui wartawan seusai menggelar rilis kinerja di Aula Kejari Sukoharjo, Kamis (28/12/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo telah memeriksa sedikitnya 12 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa (DD) tahun 2022 dan 2023 oleh Pemerintah Desa Godog, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.

Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo Rini Triningsih membeberkan sejumlah 12 saksi yang sudah diperiksa tersebut di antaranya anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Godog, bendahara, pemerintah desa serta Kepala Desa (Kades) Godog, Agus Adi Setiawan.

Advertisement

“Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang mengetahui terkait kasus tersebut,” jelas Rini saat ditemui wartawan seusai menggelar rilis kinerja di Aula Kejari Sukoharjo, Kamis (28/12/2023).

Rini mengatakan sesuai SOP dalam penanganan perkara pemerintah desa harus ada kerja sama atau penandatanganan MoU antara Kemendagri, Kejaksaan, dan Kepolisian serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Advertisement

Rini mengatakan sesuai SOP dalam penanganan perkara pemerintah desa harus ada kerja sama atau penandatanganan MoU antara Kemendagri, Kejaksaan, dan Kepolisian serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Kerja sama terkait penyelesaian perkara itu dilakukan untuk memberikan pedoman yang mengatur secara rinci dan terarah berkenaan dengan koordinasi APIP dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Rini menyatakan jika kerugian yang ditimbulkan tidak signifikan dan merupakan kesalahan administrasi (bukan karena keinginan pejabat birokrasi) maka akan diambil sikap diskresi sepanjang kepentingan umum terlayani. Dia menambahkan keputusan penegakan hukum menjadi benteng terakhir ketika pola pembinaan dan pengawasan telah dilaksanakan.

Advertisement

Berawal dari Unjuk Rasa Warga

Seperti diketahui, kasus tersebut naik ke tahap penyelidikan pada awal Oktober 2023 lalu. Kejari menaikkan status perkara tersebut menjadi penyelidikan setelah sebelumnya melewati pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

Penyelidikan tersebut juga merupakan tindak lanjut atas aksi unjuk rasa warga di Kantor Balai Desa Godog, pada Rabu (5/7/2023) lalu. Dalam aksi unjuk rasa tersebut, warga sempat mempertanyakan dan mengklarifikasi serapan anggaran dana desa (DD) 2022 dan 2023.

Dalam unjuk rasa itu, seratusan warga menggeruduk Kantor Balai Desa Godog. Mereka datang untuk meminta Pemdes merealisasikan dana desa. Pertemuan itu berlangsung alot. BPD dalam pertemuan itu membeberkan telah menemukan dana desa yang tidak terealisasi sedikitnya Rp318,415 juta. Dari situ terkuak ada dugaan pelanggaran karena beberapa poin kegiatan tidak bisa direalisasikan sesuai aturan.

Advertisement

Dana yang tak terealisasi di antaranya BUM Desa TA 2019 sebesar Rp20 juta, BUM Desa TA 2022 Rp100 juta, Silpa retribusi 2022 sebesar Rp49 juta. Sementara anggaran tahap 1 tahun 2023 ini sebesar Rp149,415 juta.

Dari 20 poin yang dipertanyakan warga ada beberapa dana program/kegiatan yang belum cair. Di antaranya seperti PMT Stunting, insentif kader jumantik, linmas KSR, honor guru TK dan TPQ, dan sebagainya.

Sementara yang sudah cair seperti PMT Balita, PMT Lansia, insentif kader balita dan posyandu, RDS anggaran 2023. Dari jumlah Rp314,415 juta dana yang dipertanyakan tersebut masih tersisa Rp233,127 juta yang belum terklarifikasi.

Advertisement

Dalam pertemuan tersebut juga dijelaskan untuk menutupi program tahap 1 tahun 2023 tidak boleh mengambil dana tahap 2. Namun ternyata dana tahap 2 sudah terambil tiga kali dengan total Rp245 juta.

Kesepakatan antara Warga dan Kades

Kades Godog sempat dituntut mundur dan diancam akan dipidana atas dugaan penyelewengan dana desa. Kades kemudian menjalankan kesepakatan pada Kamis (6/7/2023). Dengan kesepakatan itu, warga menarik tuntutan Kades untuk mundur dan membatalkan rencana memidanakannya.

Kades mengklaim telah melaksanakan tuntutan warga yakni mencairkan dana desa tahap 1 2023 sebesar Rp114.137.000 pada Kamis pukul 09.00 WIB.

Camat Polokarto, Heri Mulyadi, kala itu mengatakan anggaran tersebut sudah diberikan kepada warga yang berhak menerima dan sudah dilampiri kuitansi. Pemberian anggaran tersebut juga disesuaikan dengan aturan keuangan desa.

Terkait tuntutan warga soal anggaran dana desa tahap 2 yang sudah dicairkan oleh kades sebesar Rp245 juta, disebutnya telah dikembalikan ke rekening kas desa. Anggaran tersebut digunakan sesuai peruntukan di APBDes 2023.

Sementara berkaitan dengan transparansi anggaran BUMDes 2019 dan 2022 sejumlah Rp169 juta telah ditunjukkan kepada perwakilan BPD didampingi oleh Babhinkamtibmas.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif