SOLOPOS.COM - Ilustrasi kalender (Myjewishlearning.com)

Solopos.com, SUKOHARJO — Sejumlah kepala sekolah negeri diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo terkait pengusutan kasus penjualan kalender tahun ajaran 2022/2023. Selain memeriksa sembilan kepala sekolah, Kejari juga memeriksa Direktur PD Percada, Maryono.

Sejumlah kepala sekolah yang diperiksa dalam pengusutan dugaan pengadaan kalender tak prosedural tersebut terdiri atas delapan orang kepala sekolah SD dan SMP. Humas Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Sukoharjo, Sumarno, mengaku keberatan jika kepala sekolah harus turut diperiksa.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Selain karena waktu yang dibutuhkan tak sebentar, kepala sekolah juga menjadi ketakutan jika ada nomor baru yang menelepon. Hal tersebut menurutnya menjadi keresahan tersendiri bagi para kepala sekolah.

Padahal, tugas lain untuk mendidik anak-anak bangsa masih harus terus dilakukan. Hal itu pun dibenarkan beberapa kepala sekolah lain yang hadir saat itu.

Ketua MKKS SMP Kabupaten Sukoharjo, Viveri Wuryandari, menceritakan polemik kalender tersebut bermula pada 2022. Saat itu ia mengaku bersama pengurus MKKS lain, yakni Bendahara, Jaka Supaya dan Humas, Sumarno bertemu dengan Direktur PD Percada, Maryono, di sebuah rumah makan di belakang Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.

Ajakan pertemuan itu disampaikan Maryono hanya melalui telepon secara pribadi dan tidak ada undangan secara tertulis.

“Dalam pertemuan itu Pak Maryono menawari untuk menjual kalender, tapi kami menolak, mohon maaf pak kami tidak bisa jual kalender ini. Kasarane kon dodolan (disuruh jualan),” bebernya saat ditemui wartawan bersama sejumlah Kepala SMP lainnya di Solo Baru, Sabtu (12/8/2023).

Diberitakan sebelumnya, Direktur PD Percada, Maryono, mengaku sebelum melangkah melakukan penjualan kalender pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sukoharjo sewaktu masih dijabat oleh Darno.

Selain itu, Maryono juga menyatakan proyek kalender tersebut dalam rangka meningkatkan PAD Kabupaten Sukoharjo. Menurutnya apa yang dilakukan PD Percada dalam menjual kalender ke sekolah SD dan SMP khusus negeri bukanlah sebuah pelanggaran sebab dilakukan melalui koperasi.

Ia juga mengeklaim kalender akademik yang dibeli siswa di sekolah dengan harga Rp20.000/kalender tersebut menampilkan gambar profil dan jadwal akademik menyesuaikan masing-masing sekolah yang pemesan.

Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo, mengatakan Kejari telah memeriksa sembilan saksi terkait dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pendidikan berupa penjualan kalender terhadap siswa sekolah negeri di Sukoharjo tahun ajaran 2022/2023.

Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo, saat dikonfirmasi wartawan tentang perkembangan tindak lanjut laporan yang disampaikan oleh LSM Marak Jawa Tengah beberapa waktu silam.

“Sampai hari ini, total sudah sembilan orang yang kami panggil dan hadir. Rinciannya, delapan orang Kepala Sekolah, terdiri SD dan SMP serta satu orang lagi adalah Direktur Utama (Dirut) PD Percada,” kata Galih saat ditemui wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Rabu (26/7/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya