SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, menginterogasi Dwi Feritanto, pembunuh dosen UIN RM Said Surakarta, Wahyu Dian Selviani, Jumat (25/8/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Dwi Feriyanto, 23, terdakwa kasus pembunuhan Wahyu Dian Silviani, 34, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Indonesia (FEBI) UIN RM Said Surakarta telah dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Kamis (29/2/2024).

Vonis ini dijatuhkan sekitar enam bulan kasus pembunuhan itu terjadi, tepatnya pada Rabu, 23 Agustus 2023. Kasus ini sempat menggegerkan publik Soloraya.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dwi Feriyanto mengaku membunuh korban lantaran sakit hati karena disebut tukang amatiran saat tengah menyusun batu bata. Terdakwa dipekerjakan korban untuk merenovasi rumahnya di Perumahan Graha Sejahtera, Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Sukoharjo.

Selama renovasi berlangsung, korban tinggal di rumah rekannya yang berada bersebelahan. Dwi sudah berniat menghabisi korban dua hari sebelum kejadian. Pada Kamis, 24 Agustus 2023, korban ditemukan meninggal di rumah rekannya yang ia tinggali. Saat itu kondisinya tergeletak di lantai tertutup kasur.

Ada indikasi kuat Wahyu jadi korban pembunuhan. Aparat Polres Sukoharjo langsung turun tangan. Dalam waktu kurang dari 12 jam, polisi berhasil membekuk tersangka yang diketahui adalah Dwi Feriyanto. Dari keterangan tersangka, polisi mendapatkan informasi mengenai kronologi pembunuhan tersebut.

Aksi dimulai saat pelaku mendatangi rumah tempat kejadian perkara (TKP) memakai sarung tangan medis dan penutup wajah. Ia berjalan kaki dari rumahnya membawa pisau pemotong daging curian lalu masuk lewat belakang rumah dan naik ke atap melalui pagar samping kanan.

Saat melihat korban sedang tertidur di ruang tamu, pelaku menempelkan pisau ke leher korban agar diam dan tidak berteriak. Namun ternyata korban kaget dan berteriak. Korban sempat melawan dan berupaya merebut pisau dari tangan pelaku. Pelaku yang emosi menghujamkan pisau itu ke pipi kanan korban sehingga nyawanya pun melayang.

Setelah membunuh korban, pelaku membawa sejumlah barang berharga milik perempuan itu secara spontan lalu kabur melalui pintu depan dengan cara melompat pagar. Sebelum kabur ia sempat membersihkan pakaiannya yang terkena darah korban di kamar mandi.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku membakar pakaian yang ia kenakan saat beraksi, di area persawahan. Ia juga membuang pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban ke sungai di selatan Stasiun Gawok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya