SOLOPOS.COM - Wahyu Dian Silviani, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN RM Said Surakarta yang ditemukan meninggal tak wajar. (Istimewa)

Solopos.com, SUKOHARJO — Dwi Ferianto, 23, terdakwa pembunuh dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta, Wahyu Dian Silviani pada Agustus 2023 lalu dituntut hukuman penjara seumur hidup, Senin (19/2/2024).

Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

JPU Hendra Oki Dwi Prasetya mengatakan pihaknya meyakini terdakwa terbukti bersalah atas kasus pembunuhan berencana, sesuai yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.

“Tuntutannya seumur hidup. Dengan Pasal 340 KUHP, kualifikasi pembunuhan berencana,” kata Hendra melalui sambungan telepon, Senin (19/2/2024).

Dalam tuntutan ini, Hendra menjelaskan ada lima hal yang memberatkan terdakwa hingga harus dijatuhi tuntutan maksimal.

Sementara pertimbangan untuk meringankan terdakwa disebutnya tak ada.

Lima poin yang memberatkan terdakwa di antaranya pertama perbuatan terdakwa menarik perhatian masyarakat.

Kedua, perbuatan terdakwa tergolong sadis, korban meninggal dunia di tempat kejadian, terdakwa menikmati hasil kejahatannya, serta perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam perlindungan perempuan.

Menurut Hendra Oki, sejumlah barang bukti akan disita untuk dimusnahkan sementara sebagaian lainnya akan dikembalikan kepada keluarga korban dan saksi.

Lantaran kejadian pembunuhan itu terjadi di rumah rekan korban di Perumahan Graha Sejahtera Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo pada Rabu (23/8/2023) yang hingga kini masih diberi garis polisi.

Korban sempat ditemukan meninggal tak wajar pada Kamis (24/8/2023). Ia tinggal di rumah rekannya yang sedang cuti tiga bulan karena melahirkan.

Selama cuti, korban diminta tinggal di rumah rekannya itu karena rumah korban masih direnovasi.

Rumah keduanya bersebelahan di lokasi perumahan yang sama. Aparat Polres Sukoharjo berhasil menangkap pelaku kurang dari 12 jam setelah kejadian.

Pelaku tak lain merupakan tukang bangunan yang dipekerjakan korban untuk merenovasi rumahnya.

Pelaku adalah warga RT 002/RW 005, Dusun Taru, Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.

Pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti pembunuhan. Bahkan beralibi membunuh korban lantaran sakit hati.

Hendra mengatakan terdakwa akan mengajukan pledoi secara tertulis yang diagendakan sesuai penetapan majelis hakim pada Kamis (22/2/2024) mendatang.

Penasihat hukum terdakwa, Sari Citra Pertiwi mengatakan pihaknya keberatan dengan tuntutan tersebut.

Dirinya akan melakukan pembelaan secara tertulis.

Sari menilai, selama persidangan terdakwa kooperatif, dan berkelakuan baik sehingga hal itu bisa menjadi pertimbangan dalam vonis nantinya.

“Terkait subtansi tuntutannya sendiri kami tidak keberatan, karena keterangan terdakwa sudah mengakui perbuatannya. Tapi kalau tuntutannya seumur hidup itu, kami mengajukan keberatan,” kata Sari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya