Soloraya
Selasa, 25 Juli 2023 - 08:06 WIB

Kisah Pemuda Sambungmacan Sragen Ambil Motor Knalpot Brong yang Ditilang Polisi

Tri Rahayu  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pemuda asal Sambungmacan, Sragen, Erwin, 22 (kanan) bersama temannya melepas knalpot brong di motornya yang disaksikan anggota polisi di Satlantas Polres Sragen, Senin (24/7/2023). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Erwin, 22, warga Sambungmacan, Sragen, mengajak temannya datang ke Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sragen, Senin (24/7/2023).

Pemuda itu sengaja menemui polisi untuk mengambil motor Honda Tiger keluaran 2008 yang disita saat terjaring polisi di Jalan Sragen-Ngawi, tepatnya di Nglorog, Sragen Kota, Sragen belum lama ini.

Advertisement

Erwin terjaring polisi lantaran motornya tak menggunakan knalpot standar atau knalpot brong yang suaranya memekakkan telinga. Dua spion motor juga tidak dipasang. Pelat nomornya pun juga mendekati jatuh tempo pajak tahunannya.

Siang itu, Erwin melihat-lihat di lokasi barang bukti motor di Satlantas Polres Sragen. Ia menemukan Honda Tiger warna merah berada tengah-tengah kumpulan motor yang jumlahnya 80 unit di Satlantas.

Advertisement

Siang itu, Erwin melihat-lihat di lokasi barang bukti motor di Satlantas Polres Sragen. Ia menemukan Honda Tiger warna merah berada tengah-tengah kumpulan motor yang jumlahnya 80 unit di Satlantas.

Erwin sempat membantu polisi mengeluarkan satu per satu motor di lokasi barang bukti agar motornya bisa keluar. Motor Erwin diparkir di depan Kantor BPKB Satlantas Polres Sragen.

Erwin mengambil knalpot standar yang sudah dibawanya serta tas rangsel berisi peralatan bengkel. Belakangan diketahui, teman Erwin itu ternyata seorang montir bengkel.

Advertisement

Erwin juga membawa pelat nomor baru setelah menyelesaikan pajak lima tahunan di Samsat Sragen. Pelat hitam motor Erwin berubah menjadi pelat putih.

“Saya ganti knalpot brong ini karena knalpot yang standar patah dan baru dibawa ke bengkel las. Saya memakai knalpot brong sekitar sebulan. Saat pulang kerja, pukul 23.00 WIB, saya terjaring polisi di Simpang Empat Nglorog. Jadi saya pakai knalpot brong ini bukan karena modifikasi,” jelas Erwin saat berbincang dengan Solopos.com, Senin siang.

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, melalui KBO Satlantas Polres Sragen, Iptu Supriyanto, menyampaikan kendaraan dengan knalpot brong terpaksa diamankan polisi meskipun pengendaranya memiliki surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) dan surat izin mengemudi (SIM).

Advertisement

Iptu Supri, sapaan akrabnya, sengaja menyita motor-motor berknalpot brong seperti motornya Erwin itu supaya memberi efek jera kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong.

“Penggunaan knalpot brong itu menganggu kenyamanan masyarakat karena menimbulkan kebisingan. Banyak warga yang mengeluhkan knalpot brong. Kami memberi sanksi berupa penyiataan motornya. Motor itu boleh diambil setelah menyelesaikan denda tilang dan menyelesaikan pajak tahunan bila mati pajak. Motor boleh diambil asalkan knalpotnya diganti yang standar, kemudian knalpot brongnya dititipkan di Satlantas,” ujar Iptu Supri yang diamini Kasatlantas, AKP Abipraya Guntur Sulatiasto saat berbincang dengan wartawan, Senin siang.

Selain persoalan knalpot brong, Iptu Supri juga mengingatkan masyarakat yang mengendarai motor namun kondisi mesin dan bodi motor tidak sesuai. Dia pun akan menyita motor yang tidak sesuai antara mesin dan bodi tersebut. Motor itu boleh diganti, kata dia, setelah mesin dan bodinya disesuaikan.

Advertisement

“Contoh, bodinya Honda CB tetapi mesinnya Honda Tiger sehingga nomor rangka dan nomor mesin tidak sesuai. Ada lagi bodinya Honda 70 tetapi mesinnya Honda Supra. Motor-motor seperti itu harus dikembalikan ke produk pabrikan, baru bisa diambil setelah menyelesaikan denda tilang,” jelasnya.

Dia mengimbau warga yang belum bayar pajak kendaraan selama pandemi Covid-19 supaya segera dibayarkan. Dia mengatakan bila STNK itu mati pajak maksimal dua tahun maka otomatis STNK itu akan diblokir.

“Dalam berkendara supaya terus menaati rambu-rambu lalu lintas yang ada, jangan sampai muncul lagi knalpot brong karena bisa memicu masalah baru,” ujar Iptu Supri.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif