SOLOPOS.COM - Caleg PDIP Sukoharjo, Aristya Tiwi Pramudiyatna (kiri) dan Ngadiyanto. (infopemilu.kpu.go.id)

Solopos.com, SUKOHARJO — Calon anggota legislatif (caleg) PDIP Sukoharjo, Aristya Tiwi Pramudiyatna, menegaskan hingga saat ini tak pernah mengundurkan diri dari pencalonan dalam Pemilu 2024. Tiwi, sapaan akrabnya, menilai surat kesediaan mengundurkan diri yang diserahkan ke KPU Sukoharjo cacat hukum dan tak memiliki kekuatan hukum.

Para caleg dari partai berlambang banteng moncong putih itu pernah menandatangi surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri sebagai calon terpilih setelah menerima surat keputusan (SK) dari DPC PDIP Sukoharjo. “Surat yang ditandantangani itu blong-blongan. Namanya surat pernyataan pasti disaksikan orang lain saat tanda tangan. Nah, ini tidak ada yang menyaksikannya dan tidak ada keterangan apa pun. Surat itu cacat hukum,” kata Tiwi, kepada Solopos.com, Selasa (26/3/2024).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Tiwi mengaku siap dipertemukan dan diklarifikasi bersama pengurus DPC PDIP Sukoharjo di hadapan KPU Sukoharjo. Dia menegaskan tidak pernah mengundurkan diri sebagai caleg di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 meliputi Kecamatan Weru, Tawangsari, dan Bulu.

Bagi Tiwi, hajatan politik tak sekadar memilih calon pemimpin muda atau wakil rakyat, melainkan perjuangan dan pengorbanan kader dan simpatisan. Mereka berjuang mati-matian selama berbulan-bulan demi menarik simpati masyarakat dan mendulang suara terbanyak.

“Kami akan berkomunikasi dengan relawan dan simpatisan untuk menyikapi hal ini. Bisa juga dengan menempuh upaya hukum,” ujar dia.

Sesuai hasil rekapitulasi penghitungan suara, Tiwi masuk empat besar caleg PDIP peraih suara terbanyak di Dapil 2, yakni 5.330 suara. Perolehan suara Tiwi berselisih sekitar 1.000 suara dibanding koleganya, Jaka Triyatno, yang meraih 3.989 suara.

Sementara caleg PDIP di Dapil 5 meliputi Kecamatan Mojolaban dan Polokarto, Ngadiyanto, juga masuk empat besar peraih suara terbanyak, yakni 6.246 suara. Perolehan suara Ngadiyanto berselisih sekitar 300 suara dengan koleganya, Anton Purwo Saputro yang meraup 5.975 suara.

Ngadiyanto juga dinyatakan mengundurkan diri oleh DPC PDIP berdasarkan surat yang dikirimkan ke KPU Sukoharjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya