SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak (freepik.com)

Solopos.com, BOYOLALI — Seorang kontraktor asal Desa Giriroto, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Paino, terbukti bersalah mengemplang atau gelapkan pajak senilai Rp400 juta. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali memvonis Paino dengan pidana penjara selama dua tahun.

Selain itu, Paino juga dihukum membayar denda dengan nilai dua kali dari nilai pajak yang dia gelapkan atau senilai Rp899 juta. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Romli Mukayatsyah, mengungkapkan uang pajak yang digelapkan Paino lebih dari Rp400 juta.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Boyolali pada 16 April 2023. “Putusan di PN Boyolali, terdakwa Paino dinyatakan terbukti bersalah melakukan penggelapan pajak, dengan dijatuhi pidana penjara dua tahun dan denda dua kali pajak yang tidak dibayar,” jelas dia saat dihubungi Solopos.com, Selasa (27/6/2023).

Ia mengatakan jumlah denda yang harus dibayarkan kontraktor asal Ngemplak, Boyolali, itu akibat gelapkan pajak menjadi Rp899 juta dengan ketentuan apabila satu bulan tidak dibayar akan diganti pidana penjara selama tiga bulan. Harta benda Paino juga telah disita.

Setelah mendapatkan putusan tersebut, terdakwa Paino mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang. Namun, putusan dari Pengadilan Tinggi memperkuat putusan PN Boyolali.

Romli mengatakan atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan kini masih menunggu keputusan MA.

Ia menceritakan Paino adalah direktur dari perusahaan kontraktor konstruksi pemasangan instalasi listrik beberapa rumah sakit dan toko-toko ritel di Soloraya dan Jawa Timur. Ketika mendapatkan pembayaran hasil pemasangan instalasi listrik dan lampu, seharusnya perusahaannya menyetorkan pajak ke negara.

Namun, pada 2020 diketahui kontraktor asal Ngemplak, Boyolali, yang gelapkan pajak itu seolah-olah tidak bekerja meski sebenarnya mendapatkan pekerjaan di beberapa toko ritel. Paino tidak menyetorkan pajak dengan alasan tidak bekerja.

“Kurun waktu itu tertulis 2019-2020. Ketahuannya karena sebelumnya dia setiap dapat pekerjaan, di tahun-tahun sebelumnya selalu membayar pajak. Tapi kemudian ada kecurigaan dari penyidik pajak atau dari kantor pajak, kok tahun itu dia nol setoran pajaknya,” jelasnya.

Romli menceritakan saat penyidik pajak menanyai Paino, ia mengaku tidak bekerja. Namun, ketika diusut, Paino ternyata mendapatkan pekerjaan dan sudah dibayar. Hanya, Paino tidak menyetorkan pajak yang seharusnya dibayar dari pekerjaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya