SOLOPOS.COM - Seorang ibu melakukan aksi membongkar paving di halaman depan Pasar Sukowati Nglangon, Sragen, Rabu (31/5/2023). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Pembangunan Pasar Sukowati Sragen senilai Rp33,7 miliar telah rampung, namun ternyata masih menyisakan masalah di antara kontraktor dan subkontraktor. CV Dumilah Bumi Mandiri Solo yang menjadi subkontraktor mengaku belum mendapat pembayaran penuh dari PT Darlin Audiya Surabaya selaku kontraktor pelaksana proyek pembangunan Pasar Sukowati.

Biaya pemasangan paving senilai Rp724 juta oleh CV Dumilah Bumi Mandiri Solo belum dibayar PT Darlin Audiya. Direktur CV Dumilah Bumi Mandiri Solo, Endah Retno Wulandari, sempat melakukan aksi membongkar paving di halaman Pasar Sukowati Sragen. Namun aksinya tak berlanjut setelah Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Sragen menjanjikan akan memediasi persoalan itu.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Saat berbincang dengan Solopos.com, Kamis (15/6/2023), Kepala Diskumindag Sragen, Cosmas Edwi Yunanto, mengatakan pihaknya sudah menggelar mediasi antara kedua pihak pada Senin (12/6/2023). Mediasi dipimpin Sekretaris Daerah, Hargiyanto dan dihadiri kuasa hukum kedua pihak.

“Tanggung jawab Pemkab sebenarnya sudah selesai begitu PHO [serah terima pekerjaan] pada 29 Desember 2022 lalu.  Kewajiban Pemkab membayar proyek sudah dilakukan kepada kontraktor. Setelah berjalan sekian bulan kok tiba-tiba ada aksi ibu-ibu yang membongkar paving halaman pasar. Dalam mediasi itu, posisi kami hanya mempertemukan kontraktor dan subkontraktor,” jelas Cosmas.

Ia mengaku tak tahu menahu ada persoalan antara PT Darlin Audiya Surabaya dengan CV Dumilah Bumi Mandiri Solo. Agar masalah tersebut cepat selesai, Pihaknya berinisiatif menawarkan menjadi mediator.

“Kami hanya mempertemukan pada Senin lalu. Intinya dari pihak kontraktor meminta data dari subkontraktor lewat kuasa hukumnya. Data dari subkontraktor itu akan dikaji dan dihitung. Bila masih ada kewajiban kontraktor yang belum dibayar maka kontraktor siap bertanggung jawab,” jelas Cosmas.

Pada pekan ini akan ada pertemuan lagi untuk mediasi kali kedua yang juga dipimpinan Sekda Sragen. Kemungkinan mediasi kedua itu dilakukan Jumat (16/6/2023) besok. “Kami sebatas mendengarkan. Kami ikut turun tangan karena pekerjaan itu milik Pemkab. Selama ini posisi subkontraktor itu juga tidak masuk dalam dokumen kontrak,” katanya.

Selama masa pemeliharaan ini, PT Darlin Audiya saat ini masih bertanggung jawab melakukan perbaikan Pasar Sukowati Sragen apabila terjadi kerusakan .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya