SOLOPOS.COM - Kasi Pidsus Kejari Boyolali, Romli Mukayatsyah, di kantornya, Jumat (8/12/2023). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali telah menetapkan seorang kepala dusun atau kadus di Desa Keyongan, Kecamatan Nogosari, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penarikan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB.

Kasi Pidsus Kejari Boyolali, Romli Mukayatsyah, mewakili Kepala Kejari Boyolali, Agita Tri Moertjahjanto, mengatakan perangkat desa yang ditetapkan tersangka itu adalah Kadus 7 Desa Keyongan berinisial DP.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Ia menjelaskan saat ini Kejari Boyolali masih menyidiki dan melengkapi berkas perkaranya. Romli berharap berkas kasus yang sudah ada penetapan tersangka itu bisa segera P21 atau lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Ia menargetkan perkara dugaan korupsi dana PBB dengan tersangka kadus di Nogosari, Boyolali, berinisial DP itu bisa segera naik ke persidangan pada awal 2024. DP ditetapkan tersangka oleh Kejari pada September 2023.

“Sudah ada penetapan tersangka, inisial DP. Total kerugian di Desa Keyongan sekitar Rp400 juta. Untuk tanggung jawab DP, berdasarkan hitungan Inspektorat sekitar Rp108 juta,” kata dia saat berbincang dengan Solopos.com di kantornya, Jumat (8/12/2023).

Ia menjelaskan kasus dugaan korupsi penarikan PBB Desa Keyongan, Nogosari, Boyolali, itu berlangsung sejak 2015 hingga 2018. Romli menjelaskan dengan total kerugian Rp400 juta, ia masih perlu membedah lagi tanggung jawab masing-masing kadus.

Ia mengatakan tersangka DP diduga melanggar Pasal 2, 3, dan 8 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 64 KUHP. Selain kadus 7, DP, yang telah menjadi tersangka, Romli mengatakan masih ada satu kadus lain yang masih dalam penyidikan.

Ia belum bisa menyebutkan identitas kadus tersebut, akan tetapi kerugian yang diakibatkan dugaan korupsi dana PBB oleh kadus lain di Keyongan, Nogosari, Boyolali, tersebut, tutur Romli, juga sekitar Rp100 juta.

Kemungkinan Tersangka Lain

“DP itu penyidikan umum sudah dari 2022, lalu penetapan tersangka 2023 ini. Kalau kadus satunya itu pada 2023 ini masih penyidikan umum, tapi belum penetapan tersangka. Kami baru mengajukan audit kerugian negara ke Inspektorat,” kata dia.

Ia menjelaskan Kejari Boyolali juga sedang menyelidiki kasus korupsi lain. Namun, Romli belum bisa mengungkapkannya ke publik.

Lebih lanjut, terkait modus dugaan korupsi penarikan PBB di Desa Keyongan, Nogosari, Boyolali, ia mengatakan biasanya kadus menjadi petugas pemungut PBB dari masyarakat.

Seharusnya uang tersebut diserahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali, akan tetapi kadus tidak menyetorkannya dan diduga dipakai untuk kepentingan sendiri.

Sebelumnya, Romli menjelaskan temuan kasus dugaan korupsi dana PBB oleh kadus di Keyongan, Nogosari, Boyolali, tersebut berawal ketika ada salah seorang warga setempat yang berencana melakukan jual beli tanah.

Dalam proses administrasinya, warga tersebut terganjal karena tunggakan pajak yang belum dibayarkan selama kurun tiga tahun mulai 2015 sampai 2018. Sementara warga bersangkutan merasa selalu patuh membayar PBB.

“Ketahuannya itu saat masyarakat kebetulan mau jual beli tanah kemudian mau balik nama. Dia kaget, kok syarat-syaratnya, pajaknya harus lunas. Kemudian hal tersebut berusaha kami tangkap [selidiki],” kata Romli saat ditemui Solopos.com, di Kejari Boyolali, Senin (2/1/2023).

Pada dasarnya, warga bisa membayarkan PBB dengan beberapa cara, salah satunya langsung ke kantor pajak atau Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Namun untuk kemudahan, perangkat desa bisa menjadi perantara penarikan PBB di wilayah setempat, termasuk kepala dusun.

Kepala dusun tersebut menyelewengkan dana PBB dengan modus jemput bola kepada masyarakat. Romli menjelaskan, terdapat sejumlah warga yang terkena modus tersebut dengan tunggakan yang cukup banyak.

“Banyak, hampir seluruh warga, jadi itu kan modusnya dia ambil pembayaran pajak dari masyarakat itu tapi kemudian tidak disetorkan ke kas daerah. Ada beberapa tunggakan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya