Soloraya
Kamis, 13 Juni 2024 - 12:03 WIB

KPU Boyolali Buka Seleksi Pantarlih Pilkada 2024, Usia 17 Tahun Boleh Mendaftar

Nimatul Faizah  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua KPU Boyolali Maya Yudayanti. (Solopos/Ni'matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali membuka seleksi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. Mereka yang sudah berusia 17 tahun bisa mendaftar.

Pantarlih memiliki masa kerja hanya satu bulan dengan tugas utama pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Ketua KPU Boyolali, Maya Yudayanti, menyampaikan masa kerja Pantarlih terhitung pada 24 Juni-25 Juli 2024.

Advertisement

“Untuk honor Rp1 juta dan masa kerjanya satu bulan,” ujarnya kepada Solopos.com, Kamis (13/6/2024). Ia menjelaskan pengumuman pendaftaran calon Pantarlih dimulai pada 13-17 Juni 2024.

Kemudian penerimaan pendaftaran mulai 13-19 Juni 2024 dan tahapan penelitian administrasi pada 14-20 Juni 2024. Setelah itu pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih pada 21-23 Juni dan penetapan nama Pantarlih terpilih pada 23 Juni 2024.

Mereka kemudian dilantik pada 24 Juni 2024. Lebih lanjut, Maya menyampaikan ada beberapa syarat untuk menjadi Pantarlih pada Pilkada 2024, yaitu:

Advertisement
  1. Warga negara Indonesia yang berusia paling  rendah 17 (tujuh belas) tahun.
  2. Berdomisili dalam wilayah kerja.
  3. Mampu secara jasmani dan rohani.
  4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak  menjadi tim kampanye atau pemenangan peserta Pemilu atau pemilihan pada  penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan  terakhir.

Beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar yaitu surat pendaftaran Pantarlih, fotokopi KTP elektronik yang berlaku, fotokopi ijazah SMA/sederajat atau pendidikan terakhir, surat pernyataan calon yang bermeterai dan ditandatangani, daftar riwayat hidup dan pas foto 4×6, dan surat keterangan sehat dari rumah sakit/puskesmas.

Jika pada seleksi terbuka tidak ada peserta yang mendaftar, PPS dapat melakukan penunjukan calon pantarlih untuk ditetapkan. “Nanti Pantarlih diangkat oleh PPS [Panitia Pemungutan Suara] atas nama KPU kabupaten/kota,” jelas Maya.

Pantarlih nantinya berjumlah satu orang untuk satu TPS. Diketahui, ada 1.590 TPS reguler di Boyolali dan satu TPS lokasi khusus. Kemudian, jika dalam satu TPS ada lebih dari 400 pemilih akan ada dua pantarlih.

Advertisement

Mereka nantinya bakal bekerja untuk membantu PPS memutakhirkan data pemilih. “Untuk jumlah pantarlih yang akan direkrut sebanyak 3.115 orang,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif